Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas kebijakan perlakuan khusus relaksasi kredit akibat bencana. Dengan peraturan baru ini, relaksasi kredit akibat bencana bisa didapatkan oleh seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), tidak lagi terbatas hanya untuk debitur dan bank.
Read Moreojk