BEI pada Selasa (20/10) mengumumkan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan auto rejection bawah (ARB), di mana kini saham dengan rentang harga Rp11–14/lembar akan dikenakan batas ARB secara nominal sebesar Rp1, dibandingkan sebelumnya 7%.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026 [https://stockbit.com/post/36755519].
Penyesuaian ini berlaku bagi saham yang tercatat pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, sementara saham yang tercatat pada papan akselerasi dan papan pemantauan khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan auto rejection yang berlaku bagi masing–masing papan pencatatan.
Ketentuan ini berlaku efektif pada periode 20 Oktober–31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutan penerapannya.
[Sumber: Press Release]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
