Kementerian ESDM mengumumkan bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No. 107/2026 yang mengubah skema pengadaan impor energi menjadi skema langsung antar–pemerintah (G–to–G) dengan negara pemasok, tidak lagi bertumpu pada tender antar–badan usaha.
Melalui perubahan skema ini, pengadaan impor energi seperti minyak mentah, BBM, dan LPG dilaksanakan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, di mana nantinya Pertamina membeli dari BLU.
Perubahan skema ini ditujukan untuk memangkas waktu pengadaan serta memastikan kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Ke depan, Pertamina tetap diizinkan mengimpor langsung hanya jika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak, dengan tetap berkoordinasi bersama BLU.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bersama pimpinan Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dijadwalkan mengunjungi beberapa negara, termasuk India dan China, guna memperoleh kontrak pasokan jangka panjang.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, pada Selasa (27/10) mengeklaim bahwa Uni Emirat Arab akan memasok minyak hingga 30 juta barrel ke Indonesia [https://stockbit.com/post/37019254].
[Sumber: Press Release]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
