Yuk Kenalan Dulu dengan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia / by Dedi Utomo

demo-4-november-damai-investor-asing-kembali-masuk-pasar-modal-ri.jpg
  • Apa itu Pasar Modal?

  • Struktur Pasar Modal Indonesia

  • Apa itu OJK?

  • Apa itu Bursa Efek Indonesia?

  • Apa itu SIPF?

  • DSN MUI

  • Anggota Bursa

  • Lembaga Penunjang Pasar Modal

  • Profesi Penunjang Pasar Modal

Apa itu pasar modal?

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Baca juga :

Mulai Investasi Saham? Kamu Wajib Tahu Dulu Hal-Hal Berikut

Instrumen investasi di pasar modal

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia meliputi :

  1. Saham

  2. Surat Utang (Obligasi)

  3. Reksa Dana

  4. Exchange Traded Fund (ETF)

  5. Derivatif

Peranan pasar modal

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Struktur kelembagan pasar modal Indonesia

Sebelum mulai berinvestasi di pasar modal, alangkah lebih baik jika mengetahui terlebih dahulu stfruktur kelembagaan di pasar modal Indonesia. Dengan mengetahui hal ini, kita akan memperoleh gambaran tentang bagaimana pasar modal Indonesia bekerja dan keamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia. berikut ini adalah gambar struktur pasar modal Indonesia yang stockbit peroleh dari laman resmi Bursa Efek Indonesia.

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Mengutip dari laman resmi OJK, bahwa OJK mempunyai tugas pokok di bidang pasar modal yaitu :

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;

  • Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;

  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;

  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;

  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;

  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner

OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di pasar modal Indonesia, sehingga kegiatan di bidang pasar modal dapat berjalan secara teratur dan transparan dan mencegah adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal yang dapat merugikan investor. sehingga pasar modal Indonesia menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dll.

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan dapat di akses di : https://www.ojk.go.id

Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)

Gedung Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

BEI adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Secara sederhana Bursa Efek Indonesia adalah pasar di mana efek/ surat berharga jangka panjang diperdagangkan. BEI/IDX ini merupakan satu-satunya bursa efek yang ada di Indonesia. Secara umum bursa  memiliki 2 peranan yaitu sebagai fasilitator dan kontrol terhadap jalannya perdagangan efek di Indonesia.

  • Sebagai fasilitator perdagangan efek meliputi :

    1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).

    2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.

    3. Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.

    4. Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.

    5. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).

  • Melakukan kontrol terhadap perdagangan efek meliputi :

    1. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.

    2. Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).

    3. Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.

    4. Melakukan pencabutan atas efek /delisting, sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi seputar IDX dapat diakses di laman resminya di : https://www.idx.co.id/

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia. 

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Secara sederhana tugas KPEI adalah menjamin bahwa pihak pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo transaksi bursa dan menjamin bahwa pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa.

Informasi seputar KPEI dapat diakses di laman resminya di : https://www.kpei.co.id/

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Mengutip dari laman resmi KSEI, KSEI merupakan anggota SRO yang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.

Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. 

Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.

Inovasi KSEI diantaranya adalah menyediakan KTP-nya investor yang dinamakan AKSes

Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs https://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.

Selain itu KSEI juga menyediakan Single Investor Identification (SID)

SID ini bisa dikatakan sebagai KTPnya investor di pasar modal Indonesia, di mana setiap investor hanya memiliki satu SID. 

SID memudahkan investor dalam melakukan pemantauan terhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.

Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.

Laman resmi KSEI bisa diakses di : https://www.ksei.co.id/

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

phpccj3dk_resized.jpg

Indonesia SIPF adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut

Setiap pemodal yang memiliki rekening pada Anggota DPP akan mendapatkan perlindungan dari SIPF. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;

  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian; dan

  3. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2

Syarat pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah :

  1. Menitipkan aset dan memiliki rekening Efek pada Anggota DPP;

  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau dalam hal ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Anggota DPP; dan

  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari LPP.

Laman Resmi SIPF dapat diakses di : http://www.indonesiasipf.co.id/

Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)

Logo DSN MUI

Logo DSN MUI

 

Buat kamu yang memiliki prinsip untuk berinvestasi syariah di pasar modal Indonesia tidak perlu khawatir, karena di pasar modal Indonesia terdapat lembaga DSN yang bertugas untuk menetapkan aturan-aturan bertransaksi efek yang bersifat syariah, yang meliputi penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, efek yang masuk dalam indeks syariah, metode penerbitan efek syariah dan akad dalam bertransaksi syariah. 

Perusahaan Efek (PEE,PPE,MI)

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Penjelasan 3 jenis perusahaan efek di Bursa Efek Indonesia tersebut masing-masing adalah :

Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek (Underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:  

Memberikan nasihat mengenai: 

  1. Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut

  2. Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)

Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:

  1. Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospektus

  2. Merancang spesimen efek

  3. Mendampingi emiten selama proses evaluasi

Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:

  1. Pendistribusian efek

  2. Menyiapkan sarana-sarana penunjang.

Perantara Pedagang Efek

Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dalam istilah umum sering dinamakan sebagai perusahaan pialang/broker.  Secara sederhana Perantara Pedagang Efek bisa dikatakan sebagai toko yang menjual efek, dengan kata lain, jika kamu ingin membeli saham atau efek lain, maka harus melalui perantara pedagang efek ini. Ada 2 macam perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitu:

  1. Anggota Bursa/AB (Administrasi)

  2. Non Anggota Bursa/Non AB (Non Admin)

Kewajibannya:

  • Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.

  • Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.

  • Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.

  • Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.

  • Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.

  • Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.

  • Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal.

  • Memberikan saran kepada para pemodal.

Manajer Investasi

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka 11  tentang Pasar Modal (“UUPM”), Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MI akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya dibeli dan dijadikan sebagai portofolio investasi yang disebut reksa dana.

Biro Administrasi Efek (BAE)

Menurut Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 yang dimaksud BAE atau kepanjangan dari Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Fungsi dan Tujuan Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek berfungsi dan bertujuan untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.  baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder

Dalam melakukan IPO (go public) perusahaan dapat menunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.  Salah satu tugas pokok Wali Amanat tersebut adalah mengesahkan perjanjian per wali-amanatan, yang di luar sana sering disebut sebagai indenture atau trust agreement. Indenture merupakan salah satu dokumen paling penting dalam setiap emisi obligasi, karena mengatur kontrak pinjam meminjam antara emiten sebagai peminjam dan pemegang obligasi sebagai pemberi pinjaman.

Tugas pokok Wali Amanat adalah memastikan pembayaran bunga dan pokok pinjaman dilakukan oleh emiten sesuai dengan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan dan melindungi kepentingan pemegang obligasi dalam kasus emiten melakukan cedera janji (default).

Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

  • Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat.

  • Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penilai

Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pemodal (Investor)

Investor adalah pihak yang melakukan pembelian atau penjualan efek di bursa efek.

Emiten

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal di Bursa Efek Indonesia dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.

Investasi di pasar modal Indonesia selain menguntungkan juga aman, karena telah didukung dengan lembaga-lembaga dengan fungsi dan tugas masing-masing untuk memastikan transaksi efek di antara investor berjalan dengan baik dan teratur serta aman.

Baca: [Infografis] Aktor-Aktor di Pasar Modal

Baca: [Infografis] 4 Langkah Memulai Investasi Saham