bursa efek

5 Hal Yang Wajib Kamu Tau Ketika Perusahaan Melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham by Dedi Utomo

Bursa-Efek-Indonesia-1000x414.png

Sebelum membeli saham di pasar perdana ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui, apa aja itu?

Apa itu IPO? 
Mengapa Perusahaan melakukan go public?
Tahapan Penawaran Umum Perdana

Strategi Investasi Saham di Pasar Primer
Istilah-istilah yang sering dipakai saat go public.

1. Apa itu Initial Public Offering?

Initial Public Offering/go public/penawaran umum perdana/pasar primer/pasar perdana adalah penawaran saham suatu perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya. Penawaran saham ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan suntikan dana untuk keperluan  ekspansi bisnis, membeli mesin/peralatan, membayar hutang dll.

2. Mengapa perusahaan melakukan go public?

Alasan suatu perusahaan melakukan penawaran umum bisa berbeda-beda, berikut Stockbit mencoba membaginya dalam 3 kelompok tujuan yang umum.

We are having a baby girl!.jpg

Mendapatkan status sebagai perusahaan Tbk.

Perusahaan melakukan go public dengan tujuan utama mendapatkan status sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Bagi beberapa sektor bisnis, status ini sangat penting, karena akan menunjukkan bahwa seolah-olah perusahaan mereka dapat dipercaya, perusahaan mereka memiliki tatakelola yang baik, perusahaan mereka juga diawasi oleh berbagai pihak, informasi tentang perusahaan mereka tersedia diberbagai media, dll. Itu semua akan mereka gunakan untuk mengembangkan bisnis, mendapatkan nasabah baru, bahkan digunakan untuk alasan prestise. Alasan ini tidak salah dan bahkan boleh-boleh saja, asalkan setelah go public, perusahaan yang diwakili oleh manajemen perusahaan tidak menganak-tirikan investor minoritas. Saya mengamati tidak sedikit perusahaan yang go public dengan alasan utama ini, kemudian hari tidak memperdulikan nasib investor minoritas, bahkan tidak lagi memperdulikan kinerja perusahaan dan harga saham di pasar sekunder.

Pendanaan perusahaan

IPO juga bisa lakukan dengan tujuan utama mendapatkan dana murah dari Pasar Modal. Mengapa bisa disebut dana murah? Jawabannya karena tidak ada keharusan dan kepastian berapa keuntungan yang akan diperoleh investor dengan membeli suatu saham. Sehingga, jika suatu perusahaan melakukan go public hanya dengan tujuan mendapatkan dana murah, maka mereka tidak merasa memiliki tanggungjawab untuk memberikan keuntungan yang memadai bagi para investor. Akibatnya, keuntungan perusahaan tidak pernah tambah naik malah bahkan bisa jadi merugi setelah melakukan penawaran umum. Penawaran umum dengan tujuan utama seperti ini sangat merugikan investor, karena dana mereka tidak dihargai dengan baik oleh perusahaan yang sahamnya mereka miliki.

Menjadi perusahaan publik

Go public dengan tujuan utama menjadi perusahaan publik adalah merupakan tujuan go public yang sesungguhnya. Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan publik, mereka akan mendapat berbagai keuntungan, baik dari sisi prestise maupun dana. Tetapi, mereka harus membuat perusahaan memiliki tatakelola yang bagus, perkembangan perusahaan yang baik, dan keuntungan yang tinggi serta peduli dengan kepentingan investor. Perusahaan yang IPO dengan tujuan ini akan menjadikan para investor sebagai teman bisnis, dimana semua hak mereka tidak akan ada yang diabaikan atau dihilangkan. Mengapa ada perusahaan yang go public  dengan bersungguh-sungguh menjadi perusahaan publik? Pengalaman mengatakan bahwa suatu perusahaan yang benar-benar menjadi perusahan publik akan mendapat berbagai keuntungan yaitu harga saham mereka dihargai lebih tinggi, saham mereka akan lebih likuid, mudah mendapatkan pendanaan, kredibilitas perusahaan makin baik, bisnis mereka akan lebih cepat berkembangnya. Itu semua akan mereka miliki karena semua investor diperlakukan sebagai teman bisnis, sehingga para investor akan menjadi ujung tombak mereka, khususnya dalam pembentukan brand image perusahaan.

Dari ketiga tujuan utama suatu perusahaan melakukan IPO, masing-masing akan memiliki dampak yang sangat berbeda pada saat saham diperdagangankan di pasar sekunder. Kita sebagai investor perlu hati-hati dalam memilih dan membeli saham pada di pasar perdana, sebab kita tidak akan benar-benar tahu apa tujuan utama suatu perusahaan go public pada saat dilakukan penawaran, tapi kita akan tahu kemudian hari setelah saham tersebut di pasar sekunder. Kita hanya bisa meminimalisasi risiko dengan cara mempelajari prospektus. Dalam prosektus akan dijelaskan saham mana yang dijual, persentase saham yang akan dijual, rencana bisnis ke depan, laporan keuangan yang telah lalu, penggunaan dana, harga penawaran, dan lain-lainnya. Jika kita menemukan ada hal yang tidak masuk akal, lebih baik kita tidak berpartisipasi pada penawaran umum perdana tersebut.

3. Tahapan Initial Public Offering

Tahap pertama adalah penelaahan. Penelaahan dilakukan untuk menilai faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi kesuksesan dalam melakukan Penawaran umum perdana. Penelaahan akan membantu memahami posisi perusahaan, masa depan serta prospek bisnis perusahaan.

We are having a baby girl!(4).jpg

Persiapan

1. RUPS dan Persetujuan pemegang saham
2. Restrukturisasi/perubahan anggaran dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka
3. Penunjukkan Penjamin Emisi beserta lembaga dan profesi penunjang yang telah terdaftar di OJK.
3. Pencarian calon investor, jika dibutuhkan

Pengajuan Pendaftaran

1. Mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
2. Pengajuan dokumen ke OJK.
2. Pemeriksaan dan evaluasi oleh OJK.
3. Setelah lengkap maka OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif.

Penawaran Umum

Pada tahapan ini, efek yang dikeluarkan oleh perusahaan boleh dipasarkan kepada masyarakat. Mekanisme penawaran umum ini diatur oleh penjamin emisi. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja. Setelah berakhirnya masa penawaran umum, perusahaan dapat melakukan penjatahan saham kepada investor dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah penawaran umum.

Listing di Bursa Efek Indonesia

Pencatatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan. Perusahaan juga wajib melaporkan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penjatahan saham.

4. Bagaimana strategi investasi saham di pasar primer?

Benarkah beli saham di pasar primer selalu untung? Investasi di saham ketika IPO bisa jadi sangat menguntungkan buat investor, namun pada faktanya tidak selalu demikian. Beberapa saham yang melakukan penawaran umum bisa saja naik tajam di hari-hari pertama perdagangan di pasar sekunder, namun setelah itu terjadi penjualan secara besar-besaran yang menyebabkan harga saham turun tajam dan tidak bangkit lagi. Mengapa bisa demikian? Strategi beli saham yang baru listing di Bursa Efek Indonesia, berbeda dengan perusahaan yang sudah lama, karena belum ada histori harga. Oleh karena itu, perlu sekali memahami prospektus perusahaan, karena track record dari kinerja perusahaan beserta informasi penawaran umum akan tercantum di sana. Berikut ini strategi jitu ketika memilih saham di pasar primer yang prospektif buat investasi kamu.

We are having a baby girl!(3).jpg

Tujuan perusahaan melakukan go public

Penting sekali untuk memahami tujuan perusahaan melakukan penawaran perdana, hal ini berkaitan dengan tujuan penggunaan dana hasil IPO. Perlu diperhatikan komposisi peggunaan dana, apakah untuk membayar hutang atau melakukan ekspansi bisnis. Jika komposisi penggunaan dana untuk membayar hutang lebih besar maka kamu bisa menilai bahwa perusahaan kurang produktif dalam memanfaatkan dana tersebut. Oleh karena itu, penting sekali untuk benar-benar memahami prospektus perusahaan.

Jumlah saham yang dilepas

Jumlah saham yang dilepas perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena akan sangat erat kaitannya dengan likuiditas saham di pasar sekunder. Semakin sedikit jumlah saham yang dilepas perusahaan maka likuiditas perdagangan saham tersebut akan semakin kecil.

Rekam jejak penjamin emisi/ underwriter

Rekam jejak penjamin emisi memang cukup penting untuk diperhatikan, oleh karena itu kamu perlu untuk memperbanyak informasi mengenai riwayat penjamin emisi ketika menangani Initial Publik Offering. Dalam artian, kamu harus melihat pergerakan harga saham yang pernah ditangani penjamin emisi tersebut, apakah pelaksanaannya sukses atau tidak? Oversubscribe atau undersubscribe? Jika Oversubscribe, berarti cukup bagus karena banyak yang berminat untuk membeli sahamnya. Apakah saham tersebut naik ketika dijual di pasar sekunder atau tidak?

Kondisi keuangan perusahaan

Ini adalah yang paling penting untuk diperhatikan, jangan sampai kamu berinvestasi pada perusahaan yang tidak kamu ketahui kinerja keuangannya, atau istilahnya beli kucing dalam karung. Kamu harus mengetahui perusahaan tersebut bergerak di sektor apa? menilai kinerja laporan keuangan dalam tiga tahun terakhir dan membandingkannya dengan perusahaan yang sejenis.

Indikator yang bisa kamu lihat seperti price earning ratio (PER), price to book value (PBV), Enterprise Value to EBITDA (EV/EBITDA), dan Net Asset Value (NAV). Semuanya tergantung dari sektor dari calon emiten tersebut.

Pertimbangkan juga untuk memilih saham perusahaan yang grup-nya sudah eksis, terpercaya, dan jelas bisnisnya.

Investor yang berminat untuk investasi

Siapa peminat saham tersebut? apakah investor domestik atau investor asing? Tidak bisa dipungkiri bahwa foreign flow memang sesuatu yang cukup penting untuk diperhatikan, karena biasanya investor asing yang membeli suatu saham melihat adanya prospek jauh ke depan. Saham yang diminati oleh banyak investor asing biasanya lebih berpotensi untuk naik. Bagus atau tidaknya prospek saham di pasar perdana bisa dilihat dari pemesan sahamnya, apakah oversubscribe atau undersubscribe. Jangan heran kalau ketika kamu memesan saham IPO, kamu hanya dapat jatah saham yang sedikit, karena biasanya penjamin emisi akan selektif dalam memilih investor. Kamu justru harus waspada ketika semua pesanan saham mendapat jatah saham, karena berarti saham tersebut sepi peminat.

Perhatikan tren pasar

Tips terakhir saat memilih saham IPO adalah tren yang terjadi di pasar. Apakah sedang dalam tren beasish atau bullish. Indikatornya adalah pertama dari IHSG yang ke dua adalah kondisi industri dari perusahaan calon emiten tersebut. IHSG menjadi indikator yang menggambarkan kondisi pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Saham yang go public ketika tren pasar sedang bearish biasanya akan sedikit peminatnya karena memang pasar saham yang cenderung lebih berisiko dibanding instrumen investasi lainnya. Sedangkan dari sisi industri, kamu bisa memperhatikan apakah saat ini industri dari perusahaan calon emiten sedang bergairah atau justru sedang lesu. Jangan pernah membeli saham yang kondisi industrinya sedang lesu karena saham yang berada pada industri yang sama akan cenderung memiliki arah pergerakan harga yang sama. 

5. Istilah-istilah berkaitan dengan IPO

Due diligence
adalah salah satu tahapan dalam go public di mana pada tahap ini perusahaan yang berencana go public harus melakukan pertemuan dengan sekuritas yang bertindak sebagai underwriter (penjamin emisi) perusahaan tersebut.

Underwriter
underwritter adalah istilah lain dari penjemin emisi efek yaitu Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Prospektus
adalah informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum,‭ ‬baik saham maupun obligasi.‭ ‬Dalam prospektus saham perusahaan terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum.

‭Prospektus adalah dokumen yang berisi s‬etiap informasi mengenai penawaran umum perusahaan dalam rangka penjualan saham perusahaan. Informasi penting yang terdapat dalam prospektus antara lain nilai nominal saham, harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, bidang usaha, prospek usaha, resiko usaha, kebijakan dividen perusahaan, kinerja keuangan, agen penjual, dll.

Full Commitment
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.

Best Effort
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

Oversubscribe
adalah kondisi dimana total saham yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.

Undersubscribe
adalah kondisi dimana total Saham yang dipesan oleh investor kurang dari total saham yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat saham sesuai dengan jumlah yang dipesannya.

Allotment
Proses penjatahan Saham (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan yang dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham.

Refund
Pengembalian dana investor yang tidak mendapat jatah saham ketika terjadi oversubscribe.

Tertarik untuk Investasi saham? Kamu bisa Buka Akun Saham Online melalui aplikasi Stockbit kamu dengan klik tombol di bawah ini.


Yuk Kenalan Dulu dengan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia by Dedi Utomo

demo-4-november-damai-investor-asing-kembali-masuk-pasar-modal-ri.jpg
  • Apa itu Pasar Modal?

  • Struktur Pasar Modal Indonesia

  • Apa itu OJK?

  • Apa itu Bursa Efek Indonesia?

  • Apa itu SIPF?

  • DSN MUI

  • Anggota Bursa

  • Lembaga Penunjang Pasar Modal

  • Profesi Penunjang Pasar Modal

Apa itu pasar modal?

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Baca juga :

Mulai Investasi Saham? Kamu Wajib Tahu Dulu Hal-Hal Berikut

Instrumen investasi di pasar modal

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia meliputi :

  1. Saham

  2. Surat Utang (Obligasi)

  3. Reksa Dana

  4. Exchange Traded Fund (ETF)

  5. Derivatif

Peranan pasar modal

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Struktur kelembagan pasar modal Indonesia

Sebelum mulai berinvestasi di pasar modal, alangkah lebih baik jika mengetahui terlebih dahulu stfruktur kelembagaan di pasar modal Indonesia. Dengan mengetahui hal ini, kita akan memperoleh gambaran tentang bagaimana pasar modal Indonesia bekerja dan keamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia. berikut ini adalah gambar struktur pasar modal Indonesia yang stockbit peroleh dari laman resmi Bursa Efek Indonesia.

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Mengutip dari laman resmi OJK, bahwa OJK mempunyai tugas pokok di bidang pasar modal yaitu :

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;

  • Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;

  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;

  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;

  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;

  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner

OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di pasar modal Indonesia, sehingga kegiatan di bidang pasar modal dapat berjalan secara teratur dan transparan dan mencegah adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal yang dapat merugikan investor. sehingga pasar modal Indonesia menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dll.

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan dapat di akses di : https://www.ojk.go.id

Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)

Gedung Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

BEI adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Secara sederhana Bursa Efek Indonesia adalah pasar di mana efek/ surat berharga jangka panjang diperdagangkan. BEI/IDX ini merupakan satu-satunya bursa efek yang ada di Indonesia. Secara umum bursa  memiliki 2 peranan yaitu sebagai fasilitator dan kontrol terhadap jalannya perdagangan efek di Indonesia.

  • Sebagai fasilitator perdagangan efek meliputi :

    1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).

    2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.

    3. Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.

    4. Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.

    5. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).

  • Melakukan kontrol terhadap perdagangan efek meliputi :

    1. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.

    2. Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).

    3. Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.

    4. Melakukan pencabutan atas efek /delisting, sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi seputar IDX dapat diakses di laman resminya di : https://www.idx.co.id/

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia. 

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Secara sederhana tugas KPEI adalah menjamin bahwa pihak pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo transaksi bursa dan menjamin bahwa pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa.

Informasi seputar KPEI dapat diakses di laman resminya di : https://www.kpei.co.id/

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Mengutip dari laman resmi KSEI, KSEI merupakan anggota SRO yang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.

Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. 

Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.

Inovasi KSEI diantaranya adalah menyediakan KTP-nya investor yang dinamakan AKSes

Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs https://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.

Selain itu KSEI juga menyediakan Single Investor Identification (SID)

SID ini bisa dikatakan sebagai KTPnya investor di pasar modal Indonesia, di mana setiap investor hanya memiliki satu SID. 

SID memudahkan investor dalam melakukan pemantauan terhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.

Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.

Laman resmi KSEI bisa diakses di : https://www.ksei.co.id/

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

phpccj3dk_resized.jpg

Indonesia SIPF adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut

Setiap pemodal yang memiliki rekening pada Anggota DPP akan mendapatkan perlindungan dari SIPF. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;

  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian; dan

  3. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2

Syarat pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah :

  1. Menitipkan aset dan memiliki rekening Efek pada Anggota DPP;

  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau dalam hal ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Anggota DPP; dan

  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari LPP.

Laman Resmi SIPF dapat diakses di : http://www.indonesiasipf.co.id/

Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)

Logo DSN MUI

Logo DSN MUI

 

Buat kamu yang memiliki prinsip untuk berinvestasi syariah di pasar modal Indonesia tidak perlu khawatir, karena di pasar modal Indonesia terdapat lembaga DSN yang bertugas untuk menetapkan aturan-aturan bertransaksi efek yang bersifat syariah, yang meliputi penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, efek yang masuk dalam indeks syariah, metode penerbitan efek syariah dan akad dalam bertransaksi syariah. 

Perusahaan Efek (PEE,PPE,MI)

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Penjelasan 3 jenis perusahaan efek di Bursa Efek Indonesia tersebut masing-masing adalah :

Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek (Underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:  

Memberikan nasihat mengenai: 

  1. Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut

  2. Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)

Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:

  1. Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospektus

  2. Merancang spesimen efek

  3. Mendampingi emiten selama proses evaluasi

Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:

  1. Pendistribusian efek

  2. Menyiapkan sarana-sarana penunjang.

Perantara Pedagang Efek

Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dalam istilah umum sering dinamakan sebagai perusahaan pialang/broker.  Secara sederhana Perantara Pedagang Efek bisa dikatakan sebagai toko yang menjual efek, dengan kata lain, jika kamu ingin membeli saham atau efek lain, maka harus melalui perantara pedagang efek ini. Ada 2 macam perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitu:

  1. Anggota Bursa/AB (Administrasi)

  2. Non Anggota Bursa/Non AB (Non Admin)

Kewajibannya:

  • Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.

  • Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.

  • Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.

  • Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.

  • Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.

  • Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.

  • Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal.

  • Memberikan saran kepada para pemodal.

Manajer Investasi

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka 11  tentang Pasar Modal (“UUPM”), Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MI akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya dibeli dan dijadikan sebagai portofolio investasi yang disebut reksa dana.

Biro Administrasi Efek (BAE)

Menurut Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 yang dimaksud BAE atau kepanjangan dari Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Fungsi dan Tujuan Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek berfungsi dan bertujuan untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.  baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder

Dalam melakukan IPO (go public) perusahaan dapat menunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.  Salah satu tugas pokok Wali Amanat tersebut adalah mengesahkan perjanjian per wali-amanatan, yang di luar sana sering disebut sebagai indenture atau trust agreement. Indenture merupakan salah satu dokumen paling penting dalam setiap emisi obligasi, karena mengatur kontrak pinjam meminjam antara emiten sebagai peminjam dan pemegang obligasi sebagai pemberi pinjaman.

Tugas pokok Wali Amanat adalah memastikan pembayaran bunga dan pokok pinjaman dilakukan oleh emiten sesuai dengan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan dan melindungi kepentingan pemegang obligasi dalam kasus emiten melakukan cedera janji (default).

Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

  • Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat.

  • Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penilai

Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pemodal (Investor)

Investor adalah pihak yang melakukan pembelian atau penjualan efek di bursa efek.

Emiten

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal di Bursa Efek Indonesia dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.

Investasi di pasar modal Indonesia selain menguntungkan juga aman, karena telah didukung dengan lembaga-lembaga dengan fungsi dan tugas masing-masing untuk memastikan transaksi efek di antara investor berjalan dengan baik dan teratur serta aman.

Baca: [Infografis] Aktor-Aktor di Pasar Modal

Baca: [Infografis] 4 Langkah Memulai Investasi Saham