Tentang HMETD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya dalam beleid POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Menurut peraturan tersebut, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegangnya untuk membeli saham atau efek ekuitas lain yang diterbitkan perusahaan tercatat bersangkutan sebelum ditawarkan kepada perusahaan lain.
Read More