Hak Pemegang Saham Biasa - Saat kamu membeli saham pada penawaran umum maupun pasar sekunder yang berkode 4 huruf, maka secara otomatis kamu menjadi pemegang saham biasa yang memiliki beberapa hak.
Status kamu disebut sebagai pemegang saham biasa. Karena saham yang kamu beli adalah saham biasa yang berbeda dengan saham preferen (istimewa).
Pada artikel ini akan dijelaskan 3 hak pemegang saham biasa, simak ulasan ini hingga selesai.
Read More