Mengenal 3 Hak Pemegang Saham Biasa / by Guest User

Hak Pemegang Saham Biasa - Saat kamu membeli saham pada penawaran umum maupun pasar sekunder yang berkode 4 huruf, maka secara otomatis kamu menjadi pemegang saham biasa yang memiliki beberapa hak.

Status kamu disebut sebagai pemegang saham biasa. Karena saham yang kamu beli adalah saham biasa yang berbeda dengan saham preferen (istimewa).

Pada artikel ini akan dijelaskan 3 hak pemegang saham biasa, simak ulasan ini hingga selesai.

Perbedaan Saham Preferen dan Saham Biasa

Sebelum membahas tentang hak pemegang saham biasa, kamu harus mengenal terlebih dahulu 2 jenis saham yaitu saham preferen dan saham biasa.

Kepemilikan jenis saham ini mempengaruhi hak-hak pemegang sahamnya.

1. Saham Preferen

Saham preferen adalah surat bukti kepemilikan perusahaan yang memiliki hak lebih tinggi atas aset dan laba perusahaan dibandingkan pemegang saham biasa.

Adapun hak sebagai pemegang saham preferen seperti memiliki prioritas yang tinggi dan didahulukan dalam pembagian dividen dan pembagian aset atas likuidasi perusahaan serta memiliki suara untuk menunjuk komisaris/direksi.

Adapun jenis-jenis saham preferen :

  1. Saham Preferen Partisipasi

  2. Saham Preferen Konvertibel

  3. Saham Preferen Disesuaikan

  4. Saham Preferen yang Dapat Ditebus

  5. Saham Preferen Komulatif

Untuk beli saham preferen dapat dilakukan di bursa saham. Hanya saja jumlahnya sangat sedikit. Bisa ditandai dengan kode saham 4 huruf + P (preferen).

Contoh saham preferen :

  1. PT Mas Murni Tbk - MAMIP

  2. PT Hanson International Tbk - MYRXP

contoh saham preferen

Contoh saham preferen

2. Saham Biasa

Berikutnya adalah saham biasa yang dapat dibeli saat IPO (Inital Public Offering) maupun pasar sekunder dan ditandai dengan kode terdiri dari 4 huruf, seperti TLKM, BBNI, BRIS, PTBA dan lain-lain.

Saat kamu memiliki memiliki saham biasa, maka kamu memiliki beberapa hak, yaitu

3 Hak Pemegang Saham Biasa

1. Menghadiri dan memberikan hak suara di RUPS

Meskipun kamu hanya memiliki 1 lembar saham, kamu dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan oleh emiten bersangkutan.

Bagaimana cara menghadiri RUPS?

Pertama, kamu harus mengetahui jadwal RUPS yang biasanya diberitahukan melalui email. Saat kamu memiliki sebuah saham, kamu akan otomatis menerima pemberitahuan RUPS ini, seperti gambar dibawah.

pemanggilan RUPS

Pemanggilan RUPS

Kedua, meminta KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS) yang dapat diminta kepada customer service perusahaan sekuritas.

Ketiga, membawa fotokopi KTP dan hasil antigen (selama pandemi)

2. Menerima pembayaran dividen

Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

Perlu diketahui bahwa pembagian dividen ini tidak bersifat wajib yang bergantung kepada hasil keputusan RUPS.

Jika kamu sudah memiliki sahamnya, maka KSEI akan mengirimkan pemberitahuan jadwal pembagian dividen tunai, mulai dari cum date, ex date, recording date, hingga payment date seperti gambar dibawah ini.

jadwal pembagian dividen tunai

Jadwal pembagian dividen tunai

3. Menerima hasil kekayaan hasil likuidasi

Salah satu risiko investasi saham adalah risiko likuidasi,- emiten bangkrut atau delisting. Lalu, bagaimana dengan nasib pemegang sahamnya? Apakah uang investasi juga akan hilang?

Pada dasarnya, dana tersebut bisa kembali ke pemegang saham, tetapi prosesnya tidak mudah. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka harus melalui penetapan pengadilan.

Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.

Demikian ulasan tentang hak pemegang saham biasa. Semoga artikel ini dapat membantu.