Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan perdagangan karbon di Indonesia. Perdagangan karbon (carbon trading) sendiri merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, di mana perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas harus membeli kredit karbon milik perusahaan lain.
Read MoreCarbon trading