Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pemajangan kemasan rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. Dengan demikian, pertokoan harus menutupi etalase rokoknya dan hanya bisa menampilkan list rokok yang tersedia. Reklame rokok atau zat adiktif juga dilarang untuk dipasang, baik di media indoor maupun outdoor.
Mitra Keluarga