Kompas melaporkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 4/2026 terkait revisi UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK)
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dljadikan bukti hukum di pengadilan.
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga diberi keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang mereka miliki.
Revisi aturan juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, termasuk wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) serta program pengungkapan sukarela (PPS).
[Sumber: Kompas]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
