Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan pada Rabu (24/6) bahwa pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui skema Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi hingga 40 tahun.
Selain memperpanjang tenor kredit, Maruarar juga menyebut bahwa pemerintah akan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak di level 5%, meski suku bunga acuan BI Rate telah mengalami kenaikan 100 bps dalam sebulan terakhir.
Pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6% untuk rumah susun subsidi.
Maruarar menambahkan, pemerintah mendorong BP Tapera untuk meningkatkan kinerja penyaluran pembiayaan perumahan, di mana tahun ini pemerintah telah menyiapkan kuota pembiayaan sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.
[Sumber: Kontan]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
