Aturan Buyback Saham Berubah! Berikut Beberapa Perubahan Aturannya / by Guest User

Perubahan Aturan Buyback Saham

Teman-teman sudah tahu belum? Kalau ada aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perusahaan yang ingin melakukan buyback saham loh! Aturan terbaru dari OJK ini berlaku dengan mempertimbangkan bahwa pada awal tahun 2020 terjadi tekanan dan perlambatan perekonomian global, maupun regional dan nasional yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 serta turunnya harga minyak dunia. 

Hal ini menyebabkan tekanan yang sangat signifikan bagi IHSG yang dapat dilhat dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. Aturan terbaru tersebut disahkan dengan diterbitkannya surat edaran resmi oleh OJK dengan Nomor 3/SEOJK.04/2020 dengan ketentuan bahwa: 

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Apa Itu Buyback Saham?

Sebelumnya, oleh karena peraturan tersebut memiliki dampak bagi investor saham seperti teman-teman sekalian, ada baiknya kita bahas dulu mengenai apa itu Buyback saham. Buyback saham (Pembelian kembali saham) adalah aksi korporasi di mana perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar. 

Dengan melakukan buyback saham dapat dikatakan perusahaan berinvestasi ke dirinya sendiri. Hal ini dilakukan dengan cara membeli sahamnya sendiri yang beredar di publik untuk mengurangi jumlah saham yang tersedia di pasar terbuka.

Dua Cara Buyback Saham

Buyback saham dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pembelian pasar terbuka dan tender offer (Penawaran tender). Pembelian pasar terbuka adalah cara suatu perusahaan buyback saham dengan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar terbuka, sama seperti investor lainnya. Dalam buyback dengan pembelian pasar terbuka, perusahaan menetapkan harga dan membeli saham hingga mencapai jumlah saham yang diinginkan. Tender offer adalah cara suatu perusahaan buyback saham dengan  cara menawarkan untuk membeli kembali sejumlah saham tertentu dari pemegang saham dengan harga premium di atas harga pasar. Dalam buyback dengan tender offer, pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya kepada perusahaan dengan harga yang ditawarkan atau tidak.

Manfaat atau Keuntungan Buyback Saham Bagi Pemegang Sahamnya

Buyback saham ini memiliki manfaat atau keuntungan bagi para pemegang sahamnya dan juga bagi perusahaan itu sendiri. Berhubungan dengan manfaat atau keuntungan bagi perusahaan adalah hal yang hampir pasti, namun tidak dengan manfaat atau keuntungan bagi para pemegang sahamnya. 

Manfaat atau keuntungan bagi para pemegang sahamnya dapat dipastikan dengan syarat buyback saham dilakukan dengan itikad baik atau tanpa adanya manipulasi. Mengenai hal itikad baik atau tanpa adanya manipulasi ini dapat kita pastikan dengan menganalisa perusahaan secara kualitatif, yaitu dengan menganalisa histori Good Corporate Governance (Tata kelola) perusahaan dan para pemegang sahamnya. 

Setelah kita memastikan histori tata kelola perusahaan dan para pemegang sahamnya baik maka dapat dipastikan bahwa buyback saham dapat memberikan keuntungan bagi para pemegang sahamnya. Berikut adalah manfaat atau keuntungan buyback saham bagi para pemegang sahamnya : 

1. Meningkatkan keyakinan pemegang saham di perusahaan

Buyback saham dapat memberi sinyal kepada investor bahwa keadaan perusahaan di saat ini baik atau perusahaan memiliki prospek yang baik di saat yang mendatang. Keadaan perusahaan di saat ini baik dapat berarti harga saham pada saat ini sedang murah dibandingkan valuasi perusahaannya (Undervalued), sedangkan prospek yang baik di saat yang mendatang dapat berarti prospek akan keuntungan dan pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang. Secara tidak langsung hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan perasaan umum tentang perusahaan.

2. Saham yang beredar semakin sedikit sehingga permintaan saham meningkat, harga saham bisa naik dan valuasi saham meningkat.

Ketika perusahaan membeli kembali saham mereka sendiri, pasokan saham yang tersedia di pasar berkurang. Ini dapat meningkatkan permintaan untuk sisa saham dan mendorong harga saham lebih tinggi. Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi mengenai permintaan pasar, bahwa barang yang semakin sedikit akan menyebabkan kenaikan harga yang lebih tinggi dengan permintaan yang sama. Selain itu, buyback saham juga dapat meningkatkan rasio keuangan utama, seperti laba atas ekuitas (ROE), rasio harga terhadap pendapatan (P/E) dan laba per saham (EPS). Hal ini dapat membuat valuasi saham terlihat lebih menarik bagi investor sehingga minat investor terhadap perusahaan akan meningkat.

3. Mengembalikan keuntungan kepada pemegang saham

Buyback saham adalah salah satu cara untuk mengembalikan keuntungan kepada pemegang saham. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan dari perusahaan yang membeli sahamnya kembali. Dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung pemegang saham adalah juga pemilik saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

4. Merupakan tanda bahwa perusahaan tidak mengejar peluang akuisisi langsung

Buyback saham dapat memberi sinyal kepada investor bahwa perusahaan tidak mengejar peluang akuisisi langsung, yang dapat membantu meyakinkan pemegang saham yang mungkin khawatir tentang risiko yang terkait dengan merger dan akuisisi.

5. Mendukung harga saham selama periode volatilitas dan ketidakpastian pasar

Buyback saham dapat digunakan untuk mendukung harga saham perusahaan selama periode volatilitas dan ketidakpastian pasar seperti di masa pandemi covid-19 yang lalu. Hal ini dapat membantu meyakinkan investor dan mencegah penjualan yang diakibatkan oleh kepanikan.

Manfaat atau Keuntungan Buyback Saham Bagi Perusahaan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, buyback saham ini juga memiliki manfaat atau keuntungan bagi perusahaan. Berikut adalah manfaat atau keuntungan buyback saham bagi perusahaan:

1. Memanfaatkan kelebihan kas di neraca dengan lebih baik

Buyback saham adalah cara bagi perusahaan untuk memanfaatkan kelebihan uang tunai dengan lebih baik di neraca mereka. Kelebihan uang tunai yang seharusnya didiamkan ini (Umumnya didiamkan dengan cara dimasukkan ke tabungan atau deposito oleh perusahaan) dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal dengan menggunakan uang tunai tersebut untuk melakukan buyback saham.

2. Mengurangi dampak dari upaya takeover (Pengambilalihan) yang tidak bersahabat:

Buyback saham dapat digunakan untuk mengurangi dampak dari upaya pengambilalihan yang bermusuhan (Hostile takeover) dengan mengurangi jumlah saham yang tersedia untuk dibeli oleh perusahaan yang mengakuisisi. Dengan ini posisi pemegang saham pengendali (PSP) akan lebih dapat dipastikan dan terjamin. 

3. Menunjukkan komitmen kepada pemegang saham

Buyback saham dapat menunjukkan komitmen kepada pemegang saham dengan mengembalikan modal kepada mereka dengan cara yang menguntungkan perusahaan dan investornya. Ini adalah cara yang lebih fleksibel dibandingkan dengan mengembalikan modal dengan cara membagi dividen. 

Berbeda dengan membagikan dividen yang umumnya hanya memberikan keuntungan bagi para pemegang saham, dengan melakukan buyback akan memberikan keuntungan bagi para pemegang sahamnya dan juga bagi perusahaan itu sendiri.

4. Meningkatkan rasio keuangan perusahaan

Buyback saham dapat meningkatkan rasio keuangan utama, seperti rasio harga terhadap pendapatan (P/E), laba per saham (EPS) dan laba atas ekuitas (ROE), yang dapat membuat valuasi perusahaan meningkat secara tidak langsung.

Gunakan Fitur Corporate Action Untuk Analisis Saham Di Stockbit

Stockbit adalah aplikasi trading saham berbasis aplikasi dan web milik PT Stockbit Sekuritas Digital yang legal dan terdaftar di OJK.

Buka rekening saham di Stockbit 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit. Selain itu, punya fitur yang lengkap dan gratis.

Seperti yang kita ketahui bahwa corporate action yang diambil suatu perusahaan berpengaruh terhadap pergerakan sahamnya. Dengan Stockbit kamu bisa dengan mudah mengecek informasinya melalui fitur Corporate Action.

Fitur ini sangat berguna bagi kamu yang ingin atau sudah memiliki saham dari perusahaan yang akan melakukan aksi ini. Dengan adanya fitur ini, kamu bisa mengambil keputusan investasi yang lebih baik.

Itu dia pembahasan mengenai aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perusahaan yang ingin melakukan buyback saham. Dalam berinvestasi saham sangat penting untuk mendapatkan update dari informasi dan berita terbaru. Supaya kamu tidak ketinggalan, kamu dapat tetap stay up to date mengenai informasi dan berita terbaru setiap harinya dengan mengakses website official stockbit yaitu snip stockbit.