Mengenal 2 Jenis Delisting Saham : Voluntary Delisting dan Force Delisting / by Guest User

delisting saham

Penghapusan suatu emiten secara resmi yang dilakukan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) bisa saja terjadi. Apa itu artinya? Kira-kira apa saja yang termasuk jenis delisting saham? Perlu ketahui pula penyebab sehingga terjadi delisting saham tersebut.

Selengkapnya mari kita bahas satu persatu di bawah ini!

Apa itu Delisting Saham?

Di dalam pasar modal, sebagai investor akan mengenal istilah delisting saham dimana aksi korporasi dilakukan oleh BEI. Delisting saham adalah salah satu risiko yang harus dihadapi investor bila memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal.

Delisting adalah proses penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi oleh BEI. Ini artinya, saham yang sebelumnya diperdagangan di bursa akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Saham perusahaan tersebut tidak lagi bisa diperjualbelikan di pasar modal.

Saham yang sudah terdaftar tidak selamanya dapat diperjualbelikan karena emiten yang telah tercatat bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten

Jenis Delisting Saham dan Penyebabnya

Proses delisting pun bisa dilakukan oleh perusahaan atau emiten secara sukarela (voluntary delisting) atau terpaksa (force delisting). Biasanya, delisting saham terjadi karena perusahaan tak lagi beroperasi, mendeklarasikan kebangkrutan, terjadi merger, tak lagi sesuai dengan ketentuan bursa, atau memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup.

1. Voluntary Delisting (Secara Sukarela)

Delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.

Sering terjadi delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. 

Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Namun, tidak selamanya voluntary delisting karena alasan kesehatan keuangan, melainkan ingin jadi perusahaan tertutup. Seperti produsen air minum asli Indonesia, PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) memutuskan untuk go private dengan melakukan delisting sukarela di bursa April 2011 silam.

2. Force Delisting (Secara Terpaksa)

Delisting paksa (force delisting) bisa terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Pada rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa.

Investor memang bisa saja membiarkan sahamnya ketika terjadi delisting saham. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil.

Apa itu Relisting Saham?

Selain delisting saham,  ada pula istilah relisting saham. Ingin tahu apa beda antara delisting dan relisting?

Well, relisting saham adalah pencatatan kembali saham di bursa saham setelah melakukan delisting. Dalam Bursa Efek Indonesia, sebuah perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali atau relisting minimal 6 bulan setelah melakukan delisting.

Pastikan ketika memilih sebuah emiten sudah mempertimbangkan beberapa hal. Saat menemui perusahaan relisting sekalipun harus mengecek kembali.

Kamu bisa melakukan pengecekan new listing, delisting, maupun relisting di situs Bursa Efek Indonesia.

Ingin mulai berinvestasi saham sekarang? Yuk download aplikasi Stockbit di Playstore maupun Appstore milikmu! Buka akun rekening sahammu di Stockbit dan nikmati berbagai kemudahan serta keuntungan setelah kamu buka akun rekeningmu disana!