Mengenal Pemegang Saham Pengendali dan Non Pengendali / by Guest User

pemegang saham pengendali dan non pengendali

Salah satu istilah penting dalam dunia saham adalah pemegang saham. Dalam pengertian singkat, pemegang saham merupakan orang-orang yang memiliki saham di sebuah perusahaan tertentu. 

Tentu, para pemegang saham ini nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa dividen dari kegiatan bisnis perusahaan. 

Pemegang saham ini dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari berapa banyak saham yang dimiliki dalam suatu perusahaan tersebut. 

Setidaknya, ada dua jenis pemegang saham yang penting untuk diketahui yaitu pemegang saham pengendali dan non pengendali.

Nah, kamu yang baru mulai melakukan investasi dalam dunia saham bisa jadi asing dengan istilah tersebut. 

Pada kesempatan ini akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali dan non pengendali tersebut serta beberapa hal yang perlu kamu ketahui lainnya.

Penasaran? Simak ulasannya!

Pengertian Pemegang Saham Pengendali dan Non Pengendali 

Seperti disinggung sebelumnya, setidaknya ada dua jenis pemegang saham dalam dunia investasi saham, yaitu pemegang saham pengendali dan non pengendali. 

Tentu, kedua jenis pemegang saham ini memiliki kedudukan yang berbeda serta peran yang berbeda pula.

Secara singkat, pemegang saham pengendali adalah seseorang yang memiliki saham mayoritas dalam suatu perusahaan, biasanya berupa pendiri perusahaan. 

Persentase saham yang banyak ini membuatnya memiliki daya tawar untuk menentukan arah perjalanan dan pengembangan perusahaan. 

Oleh karenanya, ia disebut pengendali karena memiliki peran untuk mengendalikan kebijakan yang akan diambil oleh manajemen perusahaan.

Di sisi yang lain, pemegang saham non pengendali disebut juga sebagai pemegang saham minoritas. Artinya, persentase kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan cenderung kecil-biasanya di bawah 5%. 

Karena pemegang saham non pengendali hanya memiliki sebagian kecil dari persentase keseluruhan saham perusahaan, maka ia tidak memiliki peran yang cukup signifikan.

Dengan kata lain, jenis pemegang saham ini tidak memiliki peran dan sumbangsih untuk menentukan arah pergerakan perusahaan. Tetapi, ia hanya mendapatkan keuntungan dari saham yang ia miliki. 

Perbedaan Pemegang Saham Pengendali dan Non Pengendali 

Lantas, apa perbedaan antara pemegang saham pengendali dan non pengendali?

Dari beberapa uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perbedaan utama dari dua jenis pemegang saham ini adalah pada pengaruh yang dimiliki. 

Seorang pemegang saham pengendali memiliki pengaruh yang besar untuk turut dalam perumusan kebijakan yang akan diambil oleh suatu perusahaan. 

Sementara pemegang saham non pengendali adalah mereka yang memiliki saham hanya dengan persentase minoritas. Oleh karenanya, pemegang saham non pengendali hanya turut dengan kebijakan yang akan diambil perusahaan.

Perbedaan lain dari kedua jenis pemegang saham ini adalah persentase kepemilikan saham. Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/24/PBI/2012 tentang kepemilikan tunggal, apa yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali adalah sebuah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:

  1. Memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan perusahaan dan memiliki hak suara 

  2. Memiliki saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan serta memiliki hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung ataupun tidak langsung

Sementara dari sumber lain disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas adalah mereka yang memiliki lebih dari 50% saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Artinya, dari beberapa penjelasan di atas, persentase yang dimiliki oleh pemegang saham non pengendali adalah kurang dari 25% sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia atau kurang dari 50% menurut gambaran pemegang saham mayoritas. 

Hanya saja, dalam kasus tertentu, pemegang saham minoritas atau non pengendali nantinya juga bisa memiliki hak suara. 

Kondisi ini terjadi jika saham perusahaan dibeli dalam entitas yang kecil oleh banyak pemegang saham berbeda sehingga kondisi pemegang saham mayoritas tidak bisa terbentuk. 

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Hak dan kewajiban pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, hak dan kewajiban pemegang saham akan dijelaskan secara umum.

Adapun hak bagi seorang pemegang saham adalah:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam sebuah RUPS sesuai dengan status kepemilikan saham mereka

  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai dengan persentase saham yang dimiliki 

  3. Menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang yang mengatur

  4. Berhak mengajukan gugatan kepada perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena adanya tindakan perseroan yang dianggap tidak adil tanpa alasan wajar sebagai akibat dari keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris 

  5. Hak atas kedudukan minoritas 

  6. Menginisiasikan RUPS dengan syarat minimal jumlah saham 10% secara perseorangan atau kelompok 

  7. Mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan perusahaan 

Beberapa hal di atas merupakan hak dari pemegang saham. Tentu, status pemegang saham pengendali dan non pengendali juga berpengaruh pada hak yang bisa didapatkan. 

Secara umum, hak pemegang saham pengendali lebih besar dibandingkan dengan pemegang saham non pengendali.

Selain memiliki beberapa hak sebagaimana di atas, para pemegang saham, baik pemegang saham pengendali dan non pengendali juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan. 

Adapun beberapa kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan dukungan terutama dalam hal keuangan pada perusahaan dikarenakan saham bisa menjadi modal bagi perusahaan untuk melakukan pengembangan 

  2. Menjadi stakeholder perusahaan meskipun tidak wajib. Dengan menjadi stakeholder, pemegang saham akan memiliki pengaruh dan posisi yang lebih kuat dalam penentuan kebijakan perusahaan 

  3. Mendapatkan pengaruh atas kelangsungan perusahaan baik dalam keadaan untung ataupun rugi

  4. Memiliki sebagian aset dari perusahaan

Jika dilihat dari ulasan tentang pemegang saham pengendali dan non pengendali di atas, tentu ada perbedaan yang cukup mencolok.

Cara Mengecek Porsi Pemegang Saham di Stockbit

Stockbit adalah aplikasi trading saham yang dimiliki oleh PT Stockbit Sekuritas Digital yang sudah legal dan terdaftar di OJK sebagai perusahaan sekuritas.

Sebagai salah satu aplikasi saham terbaik di Indonesia, Stockbit menyediakan berbagai tools dan fitur canggih untuk membantu para investor mengambil keputusan investasi.

Pelajari lebih lanjut tools dan fitur Stockbit disini. Semua fitur bersifat gratis dengan hanya buka rekening saham saja.

Buka rekening saham di Stockbit sangat mudah, karena 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit sehingga memudahkan bagi para pemula.

Cara mengecek jumlah porsi pemegang saham dengan cara berikut ini :

  1. Buka aplikasi Stockbit

  2. Cari saham yang ingin dicek melalui menu search

  3. Pilih menu Profile > Shareholder

Pemegang Saham Pengendali dan Non Pengendali

 Yang mana kedua jenis pemegang saham ini memiliki kedudukan yang penting namun juga memiliki perbedaan dari segi pengaruh yang diberikan pada perusahaan. Semoga bermanfaat.