Hingga saat ini di Indonesia, baru ada beberapa saham bank syariah yang menawarkan sahamnya di pasar modal. Jumlah ini tentunya kalah banyak bila dibandingkan dengan negara tetangga.
Salah satu penyebabnya adalah belum adanya perusahaan yang menyediakan infrastruktur keuangan syariah yang bagus.
Terdapat dua jenis saham syariah yang diakui pasar modal di negara ini, yaitu saham yang dinyatakan telah memenuhi kriteria seleksi saham syariah mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kemudian yang kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK. Pada dasarnya semua saham syariah yang terdapat di pasar modal akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Read More