Investasi banyak dipilih sebagai salah satu jalan untuk mengamankan dan menumbuhkan aset yang dimiliki. Ada berbagai jenis investasi yang bisa dipilih salah satunya adalah reksadana. Investasi reksadana syariah dan investasi reksadana konvensional banyak dipertimbangkan karena dinilai memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
Namun tentu reksadana juga memiliki risikonya sendiri sehingga investor tetap harus berhati-hati saat akan membeli reksadana baik konvensional maupun syariah. Diantara kedua jenis reksadana, reksadana syariah saat ini cukup banyak menarik perhatian masyarakat.
Lantas apa itu reksadana syariah dan bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya.
Pengertian Investasi Reksadana Syariah
Jika menelisik dari pengertian reksadana, Reksadana merupakan instrumen investasi peran sebagai wadah untuk dana investasi masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut kemudian akan dialokasikan pada kasus tertentu seperti saham, obligasi atau efek lainnya oleh manajer investasi.
Reksadana Syariah sendiri memiliki pengertian yang sama hanya berbeda dari penambahan prinsip syariah di dalam proses pengalokasian dan pembagian hasil investasi. Seluruh instrumen seperti saham dan obligasi yang ada dalam reksadana syariah juga diseleksi dengan ketat agar memenuhi prinsip syariah sebelum digunakan.
Cara Kerja Reksadana Syariah
Cara kerja yang digunakan dalam reksadana syariah sendiri telah dijelaskan pada poin sebelumnya yaitu dengan mengalokasikan dana pada efek tertentu seperti saham dan obligasi. Perbedaan cara kerja reksadana konvensional dan reksadana syariah terletak pada pengawasan dan pelaksanaan pengalokasian dana.
Setelah investor membeli reksadana syariah melalui APERD (agen penjual reksadana) baik secara offline maupun online, manajer investasi yang dipilih akan langsung mengalokasikan dana tersebut. Alokasi akan dilakukan dengan menempatkan dana di berbagai portofolio berbentuk efek yang telah memenuhi prinsip syariah.
Jenis Reksadana Syariah
Reksadana syariah dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang minim risiko. Serupa dengan instrumen investasi lainnya, reksadana syariah juga memiliki beberapa jenis reksadana terpisah. Setidaknya ada 8 jenis reksadana syariah diantaranya :
Reksadana Syariah Pasar Uang
Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
Reksadana Syariah Saham
Reksadana Syariah Campuran
Reksadana Syariah Terproteksi
Reksadana Syariah Indeks
Reksadana Syariah berbentuk Exchange Traded Fund/ ETF
Reksa Dana Syariah Berbasis Suku
Diantara 8 jenis reksadana syariah, ada 3 jenis investasi reksadana syariah yang paling sering ditemui di masyarakat diantaranya :
Reksadana Syariah Pasar Uang
Reksadana pasar uang menjadi jenis reksadana syariah yang cukup sering dipilih terutama oleh para investor pemula. Minimnya risiko kerugian menjadi alasan utama mengapa reksadana ini banyak dipilih.
Reksadana syariah pasar uang sendiri merupakan jenis reksadana yang dana investasinya ditempatkan di pasar uang berbasis syariah seperti sukuk dan deposito syariah. Harga dari reksadana pasar uang cenderung naik setiap harinya sehingga sangat kecil risiko kerugian karena penurunan harga yang akan dialami oleh investor.
Namun karena risiko kerugian yang sangat kecil, tentu return atau keuntungan yang akan diterima juga lebih kecil dibandingkan dengan reksadana lain. Reksadana syariah pasar uang ini sangat tepat dipilih bagi investor yang ingin berinvestasi jangka pendek.
Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
Reksadana syariah pendapatan tetap menjadi jenis kedua yang banyak diminati karena resikonya yang tidak terlalu besar. Risiko kerugian reksadana pendapatan tetap lebih tinggi daripada reksadana pasar uang, namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan reksadana saham.
Reksadana syariah pendapatan tetap sendiri merupakan reksadana dengan alokasi dana yang ditempatkan pada efek dengan pendapatan yang cenderung tetap dan operasional efek tersebut dipastikan mengacu pada prinsip syariah.
Beberapa contoh efek yang termasuk dalam pendapatan tetap adalah obligasi atau surat utang dan sukuk.
Reksadana Syariah Saham
Reksadana syariah saham menjadi reksadana dengan return yang jauh lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap. Namun risiko kerugian dari reksadana syariah saham juga lebih besar dari kedua jenis lainnya.
Seperti investasi saham pada umumnya, reksadana syariah saham mengalokasikan 80% dana investasinya pada pasar saham syariah dengan emiten yang telah lolos dalam daftar efek syariah (DES) OJK.
20% dana investasi lainnya akan dialokasikan pada instrumen pasar uang berbasis syariah yang juga mengacu pada aturan DES dari OJK. Reksadana syariah saham ini sangat direkomendasikan bagi investor yang ingin mendapatkan return yang tinggi dan siap berinvestasi jangka panjang.
Namun tentu investor yang memilih reksadana ini juga harus siap menghadapi risiko kerugian yang disebabkan oleh harga saham yang fluktuatif.
Selain ketiga jenis reksadana syariah diatas, reksadana syariah campuran yang merupakan penggabungan dari ketiga reksadana tersebut juga cukup sering diminati para investor. Setiap reksadana syariah dipastikan telah diawasi oleh berbagai regulator terkait untuk memastikan setiap proses sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Investasi reksadana syariah menjadi instrumen investasi yang patut dipertimbangkan oleh para investor yang ingin mendapatkan return menjanjikan. Pemilihan APERD dengan legalitas yang tepat bisa menjadi langkah awal untuk menumbuhkan aset bersama reksadana syariah.
***
Kamu bisa memulai investasi reksadana syariah di aplikasi Bibit.