5 Jenis Surat Berharga Negara Ritel Yang Harus Kamu Ketahui / by Guest User

Surat Berharga Negara merupakan salah satu jenis investasi yang cukup menarik banyak peminat khususnya para pemula. Bahkan pada penerbitan seri sebelumnya, investor SBN terbanyak dari generasi milenial.

Pasalnya, jenis investasi ini diterbitkan oleh pemerintah yang artinya sudah dijamin pembayaran kupon (bunga) dan pengembalian pokok. Sehingga bisa dibilang risikonya hampir 0%.

Berinvestasi di SBN artinya kamu ikut membantu negara untuk melakukan pembangunan. Sejauh ini, terdapat 5 jenis SBN yang harus diketahui, yaitu Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, Sukuk Wakaf Ritel, Obligasi Negara Ritel Indonesia dan Saving Bonds Ritel.

Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Surat Berharga Negara ?

SBN atau Surat Berharga Negara merupakan salah satu instrumen investasi yang diterbitkan dan dikelola oleh pemerintah hingga saatnya jatuh tempo. SBN dapat menjadi pilihan tepat bagi kamu yang menyukai investasi yang jelas keamanannya dan mudah mendapatkannya.

Menjadi salah satu instrumen yang cukup diperhitungkan, Surat Berharga Negara adalah sebuah surat pengakuan hutang dalam bentuk valuta asing ataupun mata uang Indonesia (Rupiah) yang akan dijamin pembayarannya baik pokok maupun bunga oleh Negara Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Atau dengan kata lain, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara serta sebagai instrumen investasi bagi investor karena akan memberikan keuntungan. 

Jadi, kamu dapat berkontribusi menyalurkan dana kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu, guna membiayai APBN dan hal lainnya kemudian akan dikembalikan oleh pemerintah secara penuh.

Menariknya, setiap bulan kamu juga akan  mendapatkan profit berupa bunga (yang disebut dengan kupon) dari hasil investasi Surat Berharga Negara tersebut. 

Lantas bagaimana dengan jenisnya, ada apa saja ya?

5 Jenis Surat Berharga Negara Ritel yang Penting Diketahui

Pada dasarnya jenis Surat Berharga Negara dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni berdasarkan imbal hasil yang akan didapatkan serta berdasarkan prinsip pengelolaannya. 

Namun untuk lebih singkatnya, berikut ini adalah 5 jenis Surat Berharga Negara Ritel yang biasanya dipilih masyarakat sebagai instrumen investasi.

1. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan atau ST merupakan produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui penerbitan SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. 

Investor perseorangan dapat membeli ST minimal Rp 1 juta serta angka maksimal pada Rp 1 miliar pada mitra distribusi.

Produk investasi yang satu ini mempunyai jangka jatuh tempo 2 tahun, hingga akhirnya pokok pinjaman dapat dikembalikan penuh oleh Negara. Selama jangka waktu tersebut berlangsung, investor akan memperoleh kupon dengan persentase tertentu tanpa riba sesuai dengan prinsip syariah islam.

Meskipun jenis Surat Berharga Negara yang satu ini tidak dapat diperjual-belikan, akan tetapi dapat dicairkan awal maksimal separuh dari investasi awal dengan saldo minimal Rp 1 juta. Yang mana semua transaksi tersebut dapat dilakukan secara online.

2. Sukuk Ritel (SR)

SR atau Sukuk Ritel merupakan salah satu jenis SBSN yang ditawarkan kepada investor perseorangan atau individu. SR ini diterbitkan oleh pemerintah untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Jenis investasi yang satu ini sangat cocok bagi investor newbie yang tidak menyukai risiko. Pasalnya, Sukuk Ritel dijamin penuh oleh pemerintah sesuai dengan UU SBSN serta dananya masuk dalam APBN setiap tahun.

Untuk jangka waktunya adalah 3 tahun dan investor dapat menjualnya di pasar sekunder pada periode tertentu. Keuntungan dari jenis SBN ini adalah investor akan memperoleh kupon yang dibayarkan per bulan.

3. Sukuk Wakaf Ritel (SWR) / Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Sura Berharga Negara berikutnya adalah Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS yang memiliki skenario dan kinerja yang unik dibandingkan SBN lainnya.

Jika SBN lain memberikan keuntungan untuk investor, maka sebaliknya keuntungan SWR akan diserahkan untuk program sosial melalui Nadzir.

Sukuk wakaf ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan kepada nadzir atau pengelola dana dari kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan ekonomi umat.

Sesuai dengan yang namanya itu sendiri yaitu wakaf, menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Pada SWR ini, investor memiliki opsi apakah uang pokok atau yang sudah disetorkan ingin dikembalikan atau tidak.

Minimum investasi 1 juta dan berlaku kelipatan. Tenor 2 tahun, tidak bisa diperjual belikan di pasar sekunder. Diperuntukkan untuk individu dan institusi. 

4. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Obligasi Ritel Indonesia mirip dengan Sukuk Ritel. Yang membedakannya adalah akad yang digunakan. ORI adalah SBN konvensional, sementara SR adalah SBN Syariah.

ORI memiliki tenor 3 tahun dan dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder. Sehingga investor berpeluang mendapatkan capital gain maupun loss dari ORI.

Besarnya keuntungan yang akan didapatkan sesuai dengan ketentuan pemerintah serta kupon akan dibayarkan setiap bulannya kepada para investor.

5. Saving Bond Ritel (SBR)

Surat Berharga Ritel atau yang disebut juga dengan Saving Bond Ritel adalah jenis Surat Berharga Negara yang ditawarkan kepada individu/institusi dengan imbalan berupa kupon. Yang mana kupon  atau bunga tersebut dibayarkan setiap bulan kepada investor.

Sama seperti jenis SBN lainnya, SBR juga diterbitkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai anggaran negara.

SBR memiliki fasilitas penarikan awal yang mana investor dapat mengambil sebagian dana SBR. Dengan syarat harus sudah berinvestasi SBR selama satu tahun. Tenor dari SBR ini yakni 2 tahun dan kamu dapat berinvestasi pada angka Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Dimana Bisa Investasi Surat Berharga Negara?

Saat ini sudah banyak aplikasi atau platform yang menyediakan investasi Surat Berharga Negara sehingga makin mudah dan praktis. Salah satunya adalah aplikasi Bibit untuk investasi SBN.

Cara pendaftaran dan proses investasi pun sangat mudah. Tinggal download aplikasi Bibit, pilih produk SBN, masukkan nominal investasi, lalu lakukan pembayaran.

Jadi tunggu apa lagi? Selain SBN lebih aman karena diterbitkan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah, SBN juga menawarkan minimal investasi di angka yang cukup terjangkau yaitu mulai dari Rp 1 juta saja.

Sedangkan tenor waktu tergantung dari jenis SBN, antara 2 tahun - 3 tahun.

Untuk investasi Surat Berharga Negara bisa dilakukan di aplikasi Bibit. Yuk download aplikasinya sekarang!