BEI kembali mengumumkan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi asimetris sebesar 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10/saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan tunai pada 19 Oktober–31 Desember 2026.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Langkah ini diumumkan hanya beberapa pekan setelah BEI mengubah klasifikasi dan batas ARB pada 28 September 2026 lalu dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Sebelumnya, BEI berencana untuk mengubah batas ARB menjadi simetris dengan auto rejection atas (ARA) per 1 Januari 2027. [https://stockbit.com/post/36016250].
[Sumber: Keterbukaan Informasi]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
