COO Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pada Kamis (11/6) bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengawasi transaksi ekspor untuk mencegah under–invoicing, tetapi tidak akan mengambil alih ekspor itu sendiri.
Donny menyebut bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia “tidak mengambil barang (produsen) dan menjadi broker yang kemudian menjualnya.”
Dalam pernyataan terpisah, PT Danantara Sumberdaya Indonesia mengonfirmasi kabar yang menyebut bahwa mulai 1 Januari 2027, perusahaan akan bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor, tetapi tidak akan mengambil posisi sebagai trader.
Aturan sentralisasi ekspor ini juga memungkinkan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang mereka untuk terus berlanjut.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 24/2026 terkait sentralisasi ekspor komoditas strategis menyatakan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menentukan harga jual ekspor serta dapat menentukan margin [https://stockbit.com/post/32473630].
[Sumber: Reuters]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
