Harga minyak Brent naik +2,7% ke level ~US$85,5/ barrel pada Selasa (14/7) pagi, setelah melonjak +9,6% ke level ~US$83,3/barrel pada penutupan perdagangan Senin (13/7).
Lonjakan harga minyak didorong oleh keputusan Presiden Donald Trump untuk kembali memberlakukan blokade laut terhadap Iran di Selat Hormuz dan menuntut pembayaran sebesar 20% atas seluruh kargo yang melewati Selat Hormuz.
Trump mengatakan kebijakan tersebut akan melarang Iran maupun pelanggannya untuk memasuki atau meninggalkan Selat Hormuz, sementara negara lainnya tetap dapat menggunakan Selat Hormuz.
Pemerintah AS belum memberikan rincian lain tentang rencana penerapan tarif tersebut, termasuk bagaimana biaya tersebut akan diterapkan atau apakah telah dikomunikasikan kepada sekutu AS di wilayah Teluk.
Joint Maritime Information Center menyebut bahwa pusat komando militer AS akan mulai memberlakukan blokade terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran pada Selasa (14/7) mulai pukul 16.00 waktu New York.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengatakan bahwa Iran selalu menjadi penjaga Selat Hormuz dan akan tetap demikian selamanya, sembari menambahkan bahwa pihak yang menjamin keamanan pelayaran di Selat Hormuz berhak memperoleh kompensasi atas layanan tersebut.
Namun, Araghchi menyindir usulan Trump dengan mengatakan bahwa tarif sebesar 20% dari nilai kargo terlalu tinggi, seraya menegaskan bahwa Iran akan mengenakan tarif yang lebih adil.
Sementara itu, militer AS pada Senin (13/7) melancarkan serangan terhadap Iran untuk hari ke–3 beruntun, yang diperkirakan dapat berlanjut selama beberapa hari ke depan.
[Sumber: Bloomberg]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
