Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya akan memungut pajak penghasilan dari para seller di e–commerce mulai 1 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan bahwa platform e–commerce sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini, sembari menambahkan bahwa kebijakan ini sebelumnya ditunda oleh mantan menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, karena ingin memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 37/2025 yang mewajibkan platform e–commerce untuk memungut dan membebankan pajak penghasilan atas penjualan yang dilakukan oleh seller berskala kecil dan menengah, meski kemudian implementasinya ditunda beberapa kali.
Kebijakan ini mewajibkan platform yang memenuhi kriteria tertentu untuk memotong dan membebankan pajak sebesar 0,5% atas penjualan yang dilakukan oleh seller dengan omzet tahunan antara Rp500 juta–Rp4,8 M.
[Sumber: CNN Indonesia]
Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.
Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.
