Pemerintah Target Pajak E–commerce Berlaku per 1 Agustus 2026 / by Stockbit Investment Research

  • Reuters melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (1/7) telah meminta platform e–commerce Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut pajak penghasilan dari para seller, di mana kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

  • Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 37/2025 yang mewajibkan platform e–commerce untuk memungut dan membebankan pajak penghasilan atas penjualan yang dilakukan oleh seller berskala kecil dan menengah, meski kemudian implementasinya ditunda.

  • Peraturan tersebut mewajibkan platform yang memenuhi kriteria tertentu untuk memotong dan membebankan pajak sebesar 0,5% atas penjualan yang dilakukan oleh seller dengan omzet tahunan antara Rp500 juta–Rp4,8 M.

  • Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pada Rabu (1/7) bahwa pihaknya berharap bisa mendapatkan penerimaan sekitar Rp16–24 T per tahun dari pajak e–commerce ini.

[Sumber: Reuters, Detik]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.