Penambang Batu Bara Wajib Peroleh Persetujuan Menteri Sebelum Lakukan Blending / by Stockbit Investment Research

  • Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026 yang mewajibkan perusahaan batu bara memperoleh persetujuan menteri sebelum melakukan pencampuran (blending) batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.

  • Regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada pemerintah melalui laporan berkala setiap 3 bulan.

  • Persetujuan blending diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB.

  • Sebelumnya, ketentuan mengenai pencampuran batu bara belum diatur pada Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025, yang kini diubah melalui regulasi baru tersebut.

[Sumber: Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.