influencer keuangan

OJK Rilis Peraturan terkait Influencer Keuangan by Stockbit Investment Research

  • OJK telah merilis POJK No. 6/2026, yang akan mewajibkan influencer keuangan (finfluencer) yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan untuk memiliki izin yang relevan di sektor jasa keuangan.

  • Selain itu, finfluencer yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

  • Aturan tersebut juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan perusahaan keuangan dalam memasarkan produk atau layanan, di mana perusahaan keuangan akan bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan oleh finfluencer.

  • Aturan ini juga mewajibkan finfluencer untuk mengungkapkan jika mereka mendapatkan kepentingan ekonomis dari informasi yang disampaikan, serta mencantumkan informasi jika produk atau layanan yang mereka ulas berisiko tinggi.

  • Perusahaan yang melanggar persyaratan kerja sama pemasaran dapat menghadapi peringatan tertulis, pembatasan bisnis, pembekuan produk, pencabutan lisensi, dan denda hingga Rp15 M.

  • Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kerugian konsumen yang disebabkan oleh mengikuti saran finfluencer.

[Sumber: POJK No. 6/2026, Bloomberg, Kontan, Tempo]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.