OJK

OJK: 7 Perusahaan dalam Pipeline IPO dengan Total Target Dana hingga Rp4 T /  by Stockbit Investment Research

  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada Rabu (16/7) bahwa terdapat 7 perusahaan dalam pipeline IPO hingga 6 September 2026, dengan total perkiraan maksimum target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4 T.

  • Sebagai konteks, sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2026, baru terdapat 7 emiten yang menggelar IPO di BEI, dengan total dana terhimpun ~Rp2,3 T.

  • Hasan menyebut penurunan jumlah IPO dipengaruhi dinamika pasar global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik yang memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum.

  • Selain itu, sejumlah calon emiten juga belum memperoleh persetujuan OJK dan perlu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sebelum melanjutkan proses.

[Sumber: Kontan]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.

OJK Rilis Peraturan terkait Influencer Keuangan /  by Stockbit Investment Research

  • OJK telah merilis POJK No. 6/2026, yang akan mewajibkan influencer keuangan (finfluencer) yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan untuk memiliki izin yang relevan di sektor jasa keuangan.

  • Selain itu, finfluencer yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

  • Aturan tersebut juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan perusahaan keuangan dalam memasarkan produk atau layanan, di mana perusahaan keuangan akan bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan oleh finfluencer.

  • Aturan ini juga mewajibkan finfluencer untuk mengungkapkan jika mereka mendapatkan kepentingan ekonomis dari informasi yang disampaikan, serta mencantumkan informasi jika produk atau layanan yang mereka ulas berisiko tinggi.

  • Perusahaan yang melanggar persyaratan kerja sama pemasaran dapat menghadapi peringatan tertulis, pembatasan bisnis, pembekuan produk, pencabutan lisensi, dan denda hingga Rp15 M.

  • Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kerugian konsumen yang disebabkan oleh mengikuti saran finfluencer.

[Sumber: POJK No. 6/2026, Bloomberg, Kontan, Tempo]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.