Pengumuman Kebijakan Bea Meterai / by Marketing Team

Berikut kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 setiap transaksi dokumen surat berharga akan dibebankan tarif bea meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Nasabah sebagai Pihak Yang terutang dan berkewajiban membayar bea materai dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek dengan total nilai transaksi beli ditambah transaksi jual diatas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  2. Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana (IPO) berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai diatas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

  3. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bersama email ini kami juga menginformasikan bahwa PT Stockbit Sekuritas Digital (Stockbit) telah ditunjuk sebagai wajib pungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Efektif per tanggal 01 Maret 2022, Stockbit akan melakukan pemotongan biaya meterai atas setiap ketentuan di atas yang akan dipotong dari dana di RDN kamu. 

Mohon agar kamu dapat menyiapkan dana tambahan di RDN kamu sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika kamu melakukan transaksi seperti ketentuan di atas.

Bila ada pertanyaan, silahkan hubungi kami:

Email: support@stockbit.com | WhatsApp: 081230030452