Berkecimpung dalam dunia investasi saham, disarankan kita harus mengerti terlebih dahulu semua yang terlibat di dalam pasar modal agar investasi berjalan dengan lancar.
Dalam artikel berikut ini kita akan membahas hal yang sangat mendasar terlebih dahulu yakni tentang perusahaan sekuritas. Apakah kamu sudah tahu apa itu perusahaan sekuritas dan fungsinya?
Mari kita simak dan pahami artikel berikut ini.
Apa Itu Perusahaan Sekuritas?
Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan aktivitas jual-beli efek. Namun, perusahaan ini sama sekali tidak mengeluarkan efek.
Perusahaan sekuritas hanya sebagai perantara antara investor dengan pasar modal dalam jual beli efek. Efek sendiri merupakan dokumen fisik meliputi saham atau obligasi. Efek menjadi sebuah bukti investor telah berinvestasi.
Oleh karena itu, kamu tidak bisa langsung membeli saham pada perusahaan publik walau sudah tercatat di BEI tanpa adanya perusahaan sekuritas.
Fungsi Perusahaan Sekuritas
Dilansir dari situs OJK, perusahaan sekuritas menjalankan dua fungsi yaitu:
1. Perantara Perdagangan Efek
Fungsi pertama perusahaan sekuritas adalah menjadi perantara perdagangan efek (broker-dealer) sehingga proses transaksi berjalan dengan aman dan sebagaimana mestinya. Sebagai perantara perdagangan efek, perusahaan sekuritas dapat melakukan transaksi jual beli efek berupa surat berharga untuk kepentingannya sendiri atau orang lain.
Selain itu, perusahaan sekuritas juga bisa melakukan transaksi jual beli saham dan obligasi di dalam atau di luar Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Penjamin Emisi Efek
Fungsi kedua dari perusahaan sekuritas yakni menjamin emisi efek. Ini berarti bahwa perusahaan sekuritas memiliki tanggung jawab penuh untuk membantu calon emiten melakukan penawaran umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Initial Public Offering (IPO) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang belum terjual di pasar.
Perusahaan sekuritas juga memastikan kegiatan ini berjalan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
Cara Mengecek Perusahaan Sekuritas yang Terdaftar OJK
Saat ini di Indonesia sudah cukup banyak perusahaan sekuritas. Namun, sebelum terjun dan melakukan transaksi pada perusahaan sekuritas tersebut, kalian jangan asal pilih.
Cek terlebih dahulu apakah perusahaan sekuritas itu terdaftar di OJK atau tidak. Menurut situs resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada 108 perusahaan efek yang resmi disetujui OJK.
Kamu dapat mengeceknya langsung pada alamat situs Perusahan Efek dari OJK berikut.
Salah satu contoh adalah PT Stockbit Sekuritas Digital.
Apakah perusahaan sekuritas-mu salah satunya? Kalau belum, segera cek izin resmi perusahaan sekuritas yang kamu incar sebelum mulai membeli saham. Kamu bisa lakukan dua cara ini untuk mengeceknya:
Untuk mengetahui izin resmi suatu perusahaan sekuritas, kamu bisa mulai dengan mencari tahu keaslian surat izin OJK-nya. Surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs sipena.ojk.go.id.
Pindai QR code tersebut. Jika surat tidak bisa dipindai atau hasil pindaian berbeda dengan informasi yang ada di surat, kamu patut mencurigai perusahaan sekuritas tersebut. Bisa jadi surat izin itu palsu.
Agar lebih yakin, kamu bisa menghubungi OJK langsung melalui kontak di bawah ini:
Telepon: 157
Media sosial: @kontak157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id
***
Intinya pahami benar perusahaan sekuritas yang kamu incar dan selalu berhati-hati sebelum membeli saham.
Jika gegabah, bukan keuntungan yang kamu dapat tapi malah rugi. Tentunya kamu tidak mau rugikan? Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang baru mau investasi atau sudah berinvestasi tapi mau berinvestasi lagi. Semoga beruntung.