Apakah Saham Bisa Diwariskan? Bisa! Begini Caranya / by Guest User

Apakah Saham Bisa Diwariskan

Saham yang sudah kamu investasikan saat ini ternyata tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, namun generasi mendatang juga. Bagaimana caranya? Apakah saham bisa diwariskan? Mari simak penjelasan selengkapnya dari Stockbit di bawah ini!

Dalam Pasal 833 KUHPerdata, “ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal”. Saham termasuk dalam hak milik pemegang sahamnya, sehingga jika pemilik saham meninggal aset itu bisa diwariskan.

Saham yang dimiliki saat ini dapat diwariskan setelah nantinya kamu meninggal. Hal ini tentu membuat kamu tidak perlu menjual semua saham karena khawatir tidak dapat digunakan sebagai alat waris.

Saham yang Bisa Diwariskan

Tentunya penasaran ya jenis saham apa saja yang bisa diwariskan. Nah,ada 2 macam saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka.

  • Saham tertutup adalah saham perusahaan tidak dapat diperdagangakan di bursa.

  • Saham publik atau saham terbuka adalah saham perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Proses pewarisan saham, baik itu saham tertutup maupun saham publik, diatur oleh Undang-Undang. Agar saham dapat diwariskan tentu harus mengikuti setiap tahap yang telah diatur agar pewarisan saham dapat dinyatakan sah dan tidak menjadi masalah bagi pewaris kelak.

Kali ini Stockbit akan mengajak kamu untuk fokus membahas saham publik yang bisa diwariskan. Saham publik adalah saham dari perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan IPO.

Saham ini dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dibeli oleh siapa saja. Jika ingin mewariskan saham publik yang dimiliki maka tahap yang harus dilakukan diantaranya yaitu:

1. Harus mendapat persetujuan dari pemilik saham

Pertama tentunya tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemilik saham. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 87 berisi:

Pasal 87

(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Sesuai UUPM pasal 87 ayat (2), perubahan kepemilikian saham (dalam hal ini pewarisan saham) yang perlu dilaporkan ke Bapepam hanyalah kepemilikan saham yang jumlahnya ≥ 5% dari total saham yang dimiliki oleh perusahaan terkait.

2. Proses Pencatatan Saham

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik saham dalam proses pencatatan adalah membuat akta pemindahan hak. Emiten harus melaporkan perubahan kepemilikan kepada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sesuai dengan UUPM Pasal 3.

Jika saham publik yang kamu miliki persentasenya lebih kecil dari 5% terhadap seluruh saham perusahaan maka Direksi perusahaan terkait tidak perlu melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada Bapepam.

Proses Waris Saham di Stockbit

Saat ini kamu yang sudah berinvestasi melalui Stockbit tidak perlu khawatir jika mau mewariskan saham. Memang fitur ahli waris belum tersedia di aplikasi Stockbit. Namun apabila terjadi hal seperti kematian dan saham ingin diwariskan maka ahli waris bisa menghubungi PT Stockbit Sekuritas Digital dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Jika nasabah meninggal dunia, ahli waris diminta untuk menghubungi pihak Stockbit dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mencairkan dana/saham yang bersangkutan.

Dokumen pendukung yang diperlukan yaitu:

  • Akta kematian

  • Akta Keterangan Waris dari Notaris/Surat Keterangan Waris dari Kelurahan

  • KTP ahli waris

  • Akte lahir ahli waris

  • KK Nasabah

  • Surat Kuasa & Pernyataan Ahli Waris Nasabah PT Stockbit Sekuritas Digital

Selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu silahkan scan dokumen asli kemudian dikirim ke email support@stockbit.com.

Jangan kamu tidak perlu khawatir lagi karena saham dapat diwariskan kepada ahli waris.

Kamu dapat mengunduh aplikasi Stockbit di Playstore maupun Appstore milikmu! Buka akun rekening sahammu di Stockbit dan nikmati berbagai kemudahan serta keuntungan setelah kamu buka akun rekeningmu disana!