Apakah Investasi Saham Halal? Begini Fatwa dan Penjelasannya / by Guest User

Apakah Investasi Saham Halal? Begini Fatwa dan Penjelasannya

Masih banyak yang bertanya apakah investasi saham halal? Hal ini membuat sebagian orang ragu untuk terjun ke pasar modal.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011 bahwa sudah memberikan petunjuk bagaimana melakukan transaksi saham yang halal.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa investasi saham adalah halal asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini harus memenuhi 2 kriteria yaitu dari jenis saham dan jenis transaksinya.

Pedoman Investasi Saham Halal

1. Bertransaksi Saham Syariah Saja

Langkah pertama untuk memenuhi saham halal adalah dengan hanya melakukan transaksi saham syariah saja.

Berdasarkan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman resminya, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu agama Islam, di pasar modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Artinya, emiten tidak diperbolehkan melakukan suatu kegiatan usaha atau mengelola perusahaan publik yang melanggar ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku.

Bursa Efek Indonesia telah mengumpulkan saham syariah ke dalam kelompok yang disembut dengan indeks. Hal ini mempermudah investor untuk mencari saham syariah yang diinginkan.

Indeks Saham Syariah Indonesia adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia yang tercatat di BEI dan termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lihat daftar saham syariah 2022 disini.

2. Melakukan Transaksi yang Tidak Dilarang

Langkah kedua untuk memenuhi investasi saham halal adalah dengan melakukan transaksi yang tidak dilarang sesuai aturan syariat.

Dalam pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Perlu diketahui ada beberapa tindakan-tindakan yang termasuk jenis transaksi terlarang diantaranya yaitu:

Kategori Tadlis antara lain:

1. Front Running

Tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.

2. Misleading information (Informasi Menyesatkan)

Tindakan ini adalah membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

b. Kategori Taghrir antara lain:

1. Wash sale

(Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut.

Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.

2. Pre-arrange trade

Transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

Itulah beragam transaksi terlarang yang tidak diperbolehkan oleh MUI, tentunya masih ada beberapa lainnya yang bisa kamu ketahui dari fatwa-fatwa MUI.

***

Kesimpulan apakah investasi saham halal? Jawabannya adalah iya, jika dilakukan sesuai dengan syariat yang tidak melanggar hukum islam. Selama memenuhi 2 unsur, yaitu dari segi jenis sahamnya dan jenis transaksinya, maka investasi saham adalah halal.

Saham Halal Tersedia di Stockbit

Stockbit adalah aplikasi trading saham milik PT Stockbit Sekuritas Digital yang merupakan perusahaan sekuritas legal dan terdaftar di OJK.

Buka rekening saham di Stockbit 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit sehingga memudahkan bagi pemula.

Stockbit menyediakan saham halal dengan memberikan label “syariah” sehingga memudahkan bagi investor. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pencarian indek ISSI melalui menu pencarian.

Label syariah di Stockbit

Daftar saham syariah di menu pencarian