Apakah Saham yang Kita Beli Bisa Hilang? / by Merissa Chaca

Apakah Saham yang Dibeli Bisa Hilang

Saham adalah salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal. 

Dengan memiliki saham, kita berhak mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan yang disebut dengan dividen. Selain itu, kita juga bisa memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham yang disebut capital gain.

Namun, saham juga memiliki risiko yang tidak bisa diabaikan. Salah satu risiko yang sering ditakuti oleh investor saham adalah saham yang kita beli bisa hilang. Apakah hal ini benar-benar bisa terjadi? Bagaimana penyebab dan cara menghindarinya? Simak ulasan berikut ini.

Apakah Saham yang Kita Beli Bisa Hilang?

Secara teknis, saham yang kita beli tidak akan hilang selama perusahaan yang menerbitkan saham tersebut masih beroperasi. 

Saham yang kita beli akan tetap ada di rekening efek kita yang disimpan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian, dimana saldonya bisa kita cek melalui aplikasi atau situs web perusahaan sekuritas atau bisa juga melalui situs web KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Namun, secara ekonomis, saham yang kita beli bisa hilang nilainya jika harga saham tersebut turun drastis hingga mendekati nol. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun eksternal pasar. 

Jika harga saham turun terus-menerus dan tidak ada harapan untuk naik kembali, maka saham tersebut bisa dikatakan hilang nilainya.

Alasan Saham Bisa Hilang Nilainya

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan  saham yang kita beli hilang nilainya, antara lain:

1. Kinerja perusahaan menurun

Jika perusahaan yang menerbitkan saham mengalami penurunan kinerja, misalnya rugi, omzet menurun, utang menumpuk, atau terlibat kasus hukum, maka investor akan kehilangan kepercayaan dan menjual saham mereka. 

Hal ini akan menurunkan harga saham di pasar secara perlahan hingga membuat saham tersebut kehilangan nilainya, meskipun secara materiil saham tersebut masih ada wujudnya dalam bentuk dokumen surat berharga atau catatan elektronik di perusahaan sekuritas.

2. Saham masih dalam bentuk warkat

Saham yang masih dalam bentuk warkat atau dokumen rentan mengalami kehilangan karena berbagai alasan. Mulai dari investor lupa menyimpannya dimana, dicuri, terbawa banjir, hingga terbakar. 

Untuk meminimalisir risiko tersebut, sejak tahun 2000, Bursa sudah mulai menginisiasi perdagangan saham tanpa warkat (scripless). Mekanisme ini memberikan keuntungan dari sisi keamanan, karena pemindahbukuan tercatat secara elektronik dalam rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir jika saham kamu hilang karena kebakaran, pencurian, atau hal lainnya.

3. Saham terkena suspensi hingga delisting

Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mengalami suspensi karena berbagai alasan. Misalnya, karena pergerakan harga sahamnya yang dinilai anomali (Unusual Market Activity/UMA), atau karena perusahaan penerbit instrumen melanggar aturan bursa efek. 

Jika perusahaan tersebut terkena suspensi, saham milik investor tidak benar-benar hilang, tetapi tidak bisa diperdagangkan dalam waktu tertentu. Jika suspensi berlangsung hingga dua tahun, emiten terkait bisa delisting dari bursa efek. Perdagangan sahamnya pun otomatis akan ditutup secara permanen. 

Delisting biasanya dialami oleh emiten yang bangkrut atau bermasalah keuangan. Namun, ada juga emiten yang sukarela delisting dari bursa efek. Perusahaan yang akan delisting umumnya akan melakukan buyback saham terlebih dahulu, sehingga kamu tidak perlu khawatir.

4. Perusahaan sekuritas ilegal

Salah pilih perusahaan sekuritas juga dapat menyebabkan seluruh portofolio saham investor hilang. Hal ini dapat terjadi jika perusahaan sekuritas yang dipilih nyatanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias merupakan perusahaan bodong.

Peran broker yang seharusnya menjadi penyedia fasilitas trading justru menggelapkan dana nasabah. Oleh karena itu, investor harus cermat memilih perusahaan sekuritas sejak awal. Pastikan perusahaan sekuritas yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK seperti PT Stockbit Sekuritas Digital. 

5. Akun diretas

Sama halnya dengan rekening bank, akun sekuritas yang dipakai untuk trading saham juga dapat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan investor kehilangan portofolio sahamnya. 

Sebagai pengguna aplikasi trading, investor harus teliti dalam menjaga data pribadi dan memilih perusahaan sekuritas yang terpercaya dan menjamin keamanan. 

Setiap selesai jual-beli saham, investor akan menerima bukti transaksi melalui email atau surat (fax). Bukti ini menjamin saham milik investor tidak disalahgunakan oleh pihak sekuritas. Sekalipun perusahaan tersebut bangkrut, bukti kepemilikan saham tetap atas nama investor. 

Selain itu, dana nasabah yang ada di rekening transaksi saham tetap aman di KSEI, karena Bank Kustodian mengurus administrasinya.

Sebagai investor saham, alangkah bijaknya jika sejak awal melakukan pencegahan dengan memahami SID (Single Investor Identification) yang diterbitkan oleh KSEI. SID berfungsi seperti KTP untuk investor, agar KSEI bisa melacak kepemilikan efek di pasar modal. 

Jika suatu hari nanti perusahaan sekuritas yang digunakan investor tutup, kepemilikan efek atas saham dan instrumen lainnya tetap tersimpan atas nama investor. Ini sesuai dengan peraturan pasar modal, bahwa efek nasabah harus disimpan di sub rekening KSEI.

Apa yang dapat Kamu Lakukan Jika Saham Hilang?

Jika kamu memiliki saham yang masih berbentuk tanda bukti fisik berupa warkat, kamu mungkin khawatir jika saham tersebut hilang. Namun, kamu tidak perlu panik, karena ada cara untuk mengganti saham yang hilang tersebut. 

Aturan hukumnya tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.

Secara rinci mekanisme penggantian surat saham atau surat kolektif saham (SKS) yang hilang diatur pada pasal 10 ayat c. Penggantian surat saham bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham atau SKS adalah pemilik surat tersebut.

  2. Pihak pemohon dapat melaporkan kasus kehilangan saham kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.

  3. Selanjutnya perusahaan atau PT akan mendapatkan laporan hilangnya saham dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

  4. Pihak pemohon penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi perusahaan atau PT terkait, dan

  5. Apabila sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat saham pengganti dengan rencana pengeluaran diumumkan di bursa efek di mana saham PT dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.

Pilih Saham Unggulan dengan Fitur Screener Stockbit

Untuk menghindari risiko saham yang bisa hilang, kita perlu melakukan analisis dan seleksi saham dengan cermat. Kita harus memilih saham-saham yang memiliki kinerja, prospek, dan fundamental yang baik, serta harga yang wajar. 

Salah satu cara yang bisa membantu kita dalam melakukan analisis dan seleksi saham adalah dengan menggunakan fitur Screener Stockbit. 

Fitur ini memungkinkan kita untuk menyaring saham-saham yang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan, misalnya berdasarkan sektor, harga, volume, laba, pertumbuhan, valuasi, atau indikator teknikal.

Dengan menggunakan fitur Screener Stockbit, kita bisa menemukan saham-saham yang potensial dan menghindari saham-saham yang berisiko kehilangan nilainya.

Jadi, tunggu apa lagi? Daftar dan gunakan fitur Screener Stockbit sekarang juga!

fitur screener aplikasi saham stockbit