Fatwa MUI Tentang Saham yang Harus Kamu Simak Baik-Baik / by Guest User

fatwa mui tentang saham

Dalam dunia investasi pastinya sudah tidak asing lagi mendengar istilah saham. Lalu, sebagian investor pemula Muslim masih ragu sehingga ingin tahu bagaimana fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang saham.

Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Kehalalan saham ditinjau dari 2 sisi, yaitu jenis sahamnya dan jenis transaksinya.

Agar investasi saham yang kamu lakukan halal, maka baik jenis dan transaksi harus memenuhi kriteria syariah yang telah ditetapkan MUI. Berikut ini Stockbit informasikan mengenai fatwa MUI yang bisa kamu pahami. Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Apa Itu Fatwa MUI?

Sebelum mengulas fatwa MUI tentang saham sebaiknya kamu harus mengetahui bahwa MUI adalah Majelis Ulama Indonesia yang mana merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama, zuama dan cendikiawan islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat islam di dunia.

MUI ini sendiri berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia. 

MUI mengeluarkan fatwa-fatwa yang bisa dijadikan arahan atau pedoman di Indonesia. Fatwa adalah pendapat hukum yang diberikan oleh seorang ulama (faqih) kepada seseorang atau masyarakat yang mengajukan pertanyaan menyangkut hukum kasus yang sedang dialaminya tanpa mengikat.

Fatwa MUI merupakan keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah-masalah hukum yang muncul dalam kehidupan umat Islam.

Fatwa MUI Tentang Saham

Fatwa MUI tentang saham tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional no: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang dapat kamu unduh disini.

Dalam fatwa tersebut diatur khusus jenis transaksi saham yang syariah. Adapun beberapa poin yang bisa kita simak dari fatwa MUI tentang saham yaitu sebagai berikut :

Dalam bertransaksi apapun termasuk jual beli saham ini haruslah adil dimana ketika menunaikan akad-akad itu sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku atau sesuai syariat.

  1. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak;

  2. Jual beli dalam islam diperbolehkan namun mengharamkan riba maka transaksi saham ini boleh hanya saja tidak boleh ada unsur riba di dalamnya. Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah.

  3. Ketika berinvestasi saham tidak diperbolehkan mengambil hak orang lain secara batil kecuali memang ada unsur sukarela saling memberi di antara kedua belah pihak.

  4. Saat lakukan transaksi jual beli saham tentu ada kegiatan dari beberapa pihak termasuk si investor, perusahaan sekuritas dan beberapa lembaga lainnya. Saham ini akan sah dan boleh dilakukan jika semua belah pihak saling tolong menolong untuk kelancaran transaksi saham. Dalam hal ini untuk kebaikan bukan merugikan pihak lain dari tolong menolong yang dilakukan.

  5. Transaksi muamalah seperti jual beli saham ini diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.

  6. Investasi saham ini boleh dilakukan selama segala mudharat termasuk bahaya, kerugian yang harus dihindarkan dan dihilangkan sebisa mungkin.

  7. Proses transaksi jual beli saham ini dari pemilik otoritas atau kebijakan harus berorientasi pada kebaikan maupun kepentingan orang banyak. Sebisa mungkin mengutamakan mencegah hal-hal yang tidak baik daripada utamakan keuntungannya.

  8. Segala sesuatu yang menjadi media atau platform transaksi dalam saham sehingga menjadikannya perbuatan haram maka haram pula hukumnya.

  9. Dalam investasi saham ini kan ada membeli bagian atau memiliki kepemilikan dari sebuah perusahaan maka dibolehkan dimana fatwanya berdasarkan hadits pendapat Ibnu Qudamah “Jika salah satu pihak dari dua pihak yang bermitra yang bermitra membeli bagian mitranya dalam kemitraan tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.”

  10. Investasi saham ini juga ada perusahaan sekuritas untuk kita melakukan jual beli. Nah, adanya fee transaksi ini dibolehkan karena ibaratnya perusahaan tersebut merupakan pihak pengumpul dana. Dalam hal ini berdekatan dengan pendapat dalam hadist dimana saat itu Rasulullah memberikan imbalan kepada pihak yang mengumpulkan zakat.

Untuk lebih detailnya kamu dapat membacanya langsung dalam fatwa tersebut.

Jenis Saham Syariah

Lalu, bagaimana dengan jenis yang disebut sebagai saham syariah? Terdapat 2 aturan yang mengatur tentang saham syariah yang berlaku di Indonesia :

  1. Peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

  2. Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Adapun penjabaran dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) tidak melakukan kegiatan usaha :

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.

  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti : perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

  3. Jasa keuangan ribawi.

  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.

  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) memenuhi rasio-rasio keuangan :

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima perseratus).

  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus).

Setelah mengetahui fatwa MUI tentang saham diatas apakah kamu tertarik untuk mulai berinvestasi saham? Kamu dapat mempelejari cara investasi saham syariah di artikel ini.

Stockbit juga memfasilitasi investasi saham syariah dengan memberikan label syariah pada setiap emiten saham seperti gambar di bawah ini.