Dalam pasar modal banyak lembaga yang terlibat seperti KPEI, KSEI, BEI dan lainnya. Untuk pertama kali, pastinya bingung namun penting untuk tahu tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Kali ini kita akan bahas lembaga penjamin penyelesaian transaksi bursa. Inilah disebut KPEI, apa sih tugas dan fungsi KPEI? Simak yuk penjelasan selengkapnya dari Stockbit disini!
Pertama sahabat Stockbit perlu ketahui terlebih dahulu kepanjangan KPEI yaitu PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Sejarah KPEI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan pada tahun 1996 dengan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty (CCP) untuk pasar modal Indonesia.
Jika bursa adalah tempat transaksi jual-beli terjadi, lembaga kliring bertugas untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi tersebut. Lembaga kliring adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkan KPEI sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KPEI menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi bursa dan transaksi di luar bursa, serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Perkembangan industri dan ekonomi memungkinkan KPEI untuk mengembangkan aktivitas usahanya dengan menyelenggarakan aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya, sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situs resmi KPEI : https://www.idclear.co.id/id.
Ruang Lingkup, Fungsi dan Tugas KPEI Dalam Pasar Modal
Ruang Lingkup KPEI
Perlu diketahui pula bahwa KPEI ini memiliki ruang lingkup kegiatan kliring dan kegiatan penjamin yang mana diantaranya sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Kegiatan Kliring:
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Penjaminan
Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Tugas KPEI
Berikut ini adalah beberapa tugas yang dijalankan oleh KPEI yang terdapat pada Pasal 26 dalam undang-undang, sahabat Stockbit pun perlu untuk mengetahui tugas-tugas ini:
Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif Lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, dan
Menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Fungsi KPEI
KPEI memiliki fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK (Anggota Kliriing) yang timbul dari transaksi bursa.
Beberapa fungsi KPEI:
Manajemen risiko kerugian trading
Penyeimbangan transaksi dalam pasar
Mengelola kebutuhan margin para anggota
Memfasilitasi pengiriman dana secara teratur
Memfasilitasi penutupan secara tertib melalui mekanisme lelang atas kewajiban kontraktual pihak yang wanprestasi
Khusus untuk penyelesaian secara serah terima fisik, lembaga kliring memiliki fungsi novasi, yaitu menjamin terpenuhinya hak/kewajiban dari pembeli/penjual komoditi.
Ingin mulai berinvestasi saham? Yuk download aplikasi Stockbit di Playstore maupun Appstore milikmu! Buka akun rekeningmu di Stockbit dan nikmati berbagai kemudahan serta keuntungan setelah kamu buka akun rekening saham disana!