Notasi khusus saham ini perlu diketahui oleh investor yang merupakan fitur khusus dikeluarkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak Desember 2018 lalu. Notasi khusus atau Special Notation ini ditujukan untuk membantu investor dalam melihat kondisi emiten dengan cepat.
Dengan adanya notasi khusus pada sebuah emiten dapat membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Investor mengetahui sejak awal masalah apa yang sedang dialami oleh emiten saham yang ingin dibelinya. Diharapkan investor menjadi lebih berhati-hati dalam berinvestasi setelah mengetahui adanya notasi khusus.
Notasi khusus dari BEI ini tidak bersifat permanen. BEI dapat membubuhkan notasi khusus tersebut ketika ada masalah pada suatu emiten dan menghapusnya kembali ketika masalah tersebut sudah selesai. Dengan adanya notasi khusus ini, investor dapat melakukan penyaringan awal dalam memilih saham-saham yang akan dikoleksinya.
Apa itu Notasi Khusus Saham?
Notasi khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten.
Notasi khusus yang diberlakukan BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.
Tujuan Notasi Khusus
Lalu, sebenarnya apa sih tujuan adanya notasi khusus ini diberlakukan oleh BEI? Di bawah ini bisa kamu ketahui tujuan-tujuan dari notasi khusus tersebut:
Sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
Sebagai bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak dan menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
Nantinya BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya. Oleh karena itu penyematan tanda notasi khusus pada emiten tidaklah bersifat permanen.
Fungsi Notasi Khusus
Notasi khusus ini berfungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak. Nantinya investor dapat mengambil keputusan dalam investasi dengan baik berdasarkan informasi Notasi Khusus tersebut.
Investor juga memiliki kesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten berdasarkan notasi khusus yang ada. Oleh karena itu, dapat membantu investor dalam meningkatkan kewaspadaan tanpa perlu membuang waktu sehingga meminimalisir kerugian.
Notasi Khusus saham menjadi tanda atau alarm bagi emiten yang bermasalah. Well, bisa dikatakan bahwa notasi khusus ini berfungsi sebagai sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten.
Jenis Notasi Khusus Saham
Di bawah ini terdapat 15 notasi khusus saham tentang emiten yang wajib kamu ketahui sebagai investor:
1. Notasi B
Notasi B memiliki keterangan dimana adanya permohonan pernyataan pailit dari emiten sehingga kamu bisa hindari sampai status notasi ini sudah dicabut oleh BEI.
2. Notasi M
Notasi ini menandakan bahwa adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
3. Notasi E
Apabila suatu emiten pada laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif akan mendapatkan notasi E ini. Nantinya jika sudah menunjukkan ekuitas positif maka notasi ini akan dihilangkan.
4. Notasi A
Notasi A ini artinya adanya opini tidak wajar dari akuntan publik terhadap suatu emiten tertentu.
5. Notasi D
D ini dimaksudkan untuk Disclaimer dimana adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari akuntan publik.
6. Notasi L
Notasi L dibubuhkan apabila perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI.
7. Notasi S
Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha.
8. Notasi C
Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
9. Notasi Q
Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.
10. Notasi Y
Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
11. Notasi F
Notasi F diberikan apabila sebuah emiten mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.
12. Notasi G
Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
13. Notasi V
Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat.
14. Notasi X
Apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus maka akan mendapatkan Notasi X.
15. Notasi N
Notasi N ini diberikan kepada perusahaan tercatat merupakan emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel.
Fitur Notasi Khusus di Stockbit
Stockbit menyediakan fitur Notasi Khusus ini.
Stockbit adalah aplikasi trading saham milik PT Stockbit Sekuritas Digital yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan sekuritas.
Buka rekening saham di Stockbit amat mudah karena 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit. Sehingga sangat memudahkan bagi pemula.
Well, dengan adanya notasi khusus saham ini juga bisa menunjukkan tingkat kepatuhan suatu emiten. Kamu pun bisa mempertimbangkan sebelum membeli saham dari emiten tersebut.
Mau mulai berinvestasi sekarang? Yuk download aplikasi Stockbit di Playstore maupun Appstore milikmu! Nikmati beragam kemudahan dan keuntungan setelah kamu buka akun rekeningmu disana!