Dalam artikel kali ini, kamu akan mengenal sedikit lebih dalam dari pengertian investasi syariah. Dimana investasi jenis ini, sudah banyak dilirik terutama oleh masyarakat di tanah air yang mayoritas adalah muslim.
Investasi tanpa riba, investasi yang berbasis syariat agama Islam, merupakan investasi yang dianggap lebih amanah. Investasi ini pada dasarnya sama seperti investasi pada umumnya, bedanya terletak ada konsep yang diterapkan pada instrumen keuangannya.
Jadi investasi syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum yang diatur dalam agama Islam.
Ada beberapa perbedaan investasi konvesional dan syariah, salah satunya adalah lembaga pengawasan yang terlibat secara langsung.
Berbeda dengan investasi konvensional yang diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sementara investasi syariah akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah, yang di bawah Majelis Ulama Indonesia.
Terdapat dasar hukum untuk menjalankan investasi syariah ini, tujuannya tentu agar selaras dengan pedoman serta ajaran bermuamalah dalam Islam. Ada pun, dasar hukum investasinya dirinci pada beberapa fatwa DSN MUI.
Jenis Investasi Syariah
Kini kamu sudah mengetahui apa itu pengertian investasi syariah. Berikutnya untuk memudahkan kamu, di bawah ini adalah jenis-jenis investasi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI. Di mana investasi ini berlaku berdasarkan akad ijarah, kafalah, istishna, walakah, mudharabah, dan musyarakah.
Reksadana Syariah
Jenis investasi syariah yang pertama adalah reksadana syariah. Sejak beberapa tahun belakangan, reksadana syariah kian digandrungi dan ini terbukti dengan kenaikannya hingga mencapai 600%.
Terdapat banyak pilihan reksadana syariah, yang jelas dana investasi kamu akan dikelola oleh Manajer Investasi, serta dialokasikan pada berbagai produk investasi yang sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Sebagai gambaran singkat, untuk reksadana syariah ini, terdapat fitur cleansing atau proses pembersihan yang tidak terdapat pada reksadana konvensional. Di mana fitur ini akan melakukan pembersihan terhadap pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pendapatannya akan digunakan untuk tujuan amal.
Saham Syariah
Investasi saham syariah juga tidak kalah banyak diminati dan kamu bisa mencoba salah satunya. Hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 400 saham yang masuk ke dalam daftar efek Indeks Saham Syariah Indonesia.
Untuk konsep saham sendiri menggunakan konsep kegiatan syirkah atau musyarakah, yaitu penyertaan modal dengan hal bagi hasil. Yang pasti, saham bank konvensional, perhotelan, miras, dan juga rokok tidak akan masuk ke dalam saham syariah.
Emas Syariah
Investasi syariah berikutnya adalah emas. Saat ini, tidak sedikit bank syariah yang menawarkan produk cicil emas dan kamu bisa membelinya dari gram yang paling kecil. Investasi emas terhitung minim risiko dan aman jika dilakukan untuk jangka panjang.
Salah satu alasan terbesarnya adalah nilainya cenderung stabil, bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Di negara ini, menabung emas dikategorikan sebagai mubah atau diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh MUI.
Sukuk Ritel
Pilihan lainnya untuk investasi syariah adalah sukuk. Dimana sukuk merupakan surat berharga yang dikeluarkan baik oleh pihak swasta atau pemerintah. Untuk investasi syariah, kamu bisa memilih sukuk ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sukuk ritel pemerintah, dikelola berdasarkan prinsip ayariah dengan kupon yang berupa ujrah. Ujrah akan dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah atau nilai yang sama hingga akhir periode. Untuk sukuk ritel sendiri, biasanya memiliki tenor hingga 3 tahun dan bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder.
Untuk pemesanan sukuk, kamu bisa melakukannya di bank-bank syariah. Untuk minimum pembeliannya, biasanya minimal Rp 1 juta dengan imbal hasil kurang lebih di 7 hingga 8 persen. Investasi ini bisa dikatakan aman, karena negara yang akan menjaminnya.
Deposito Syariah
Kamu juga bisa memilih deposito syariah untuk melakukan investasi syariah. Dimana deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yaitu mudharabah.
Di dalam deposito syariah, maka nasabah akan bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana. Sementara pihak bank, akan bertindak sebagai pengelola dana atau mudharib. Dan sesuai dengan kapasitasnya, maka mudharib bisa melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
***
Itu dia beberapa contoh investasi syariah, berikutnya tinggal menentukan investasi mana yang paling cocok dan tepat untuk kamu. Pastikan kamu mengenali dengan baik, setiap jenis investasi yang akan dipilih, dan tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian investasi syariah beserta dengan contohnya. Memahami pengertian dari investasi syariah dan mengetahui berbagai contoh yang dimilikinya bisa menambah informasi yang dibutuhkan saat memilih investasi syariah yang akan dibeli.
Menginvestasikan aset pada investasi syariah bisa menjadi pilihan tepat untuk meningkatkan value aset. Dengan memilih investasi yang tepat, aset Anda akan meningkat dan memberikan keuntungan yang maksimal.