5 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional / by Guest User

Saat ini, saham menjadi salah satu pilihan investai banyak orang. Namun, masih banyak yang ragu apakah saham halal? Apakah ada saham syariah? Lalu, jika ada, apa yang membedakan dengan saham konvesional? Artikel ini akan menjelaskan 5 perbedaan saham syariah dan konvensional yang perlu kamu ketahui.

Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki otoritas untuk mengawasi seluruh transaksi saham baik konvensional maupun saham syariah, namun terdapat Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga tambahan yang ikut terlibat dalam penetapan saham syariah.

Berikut ini perbedaan saham syariah dan konvensional dalam penerapannya. Jika saham konvensional mencakup investasi saham pada perusahaan untuk semua kegiatan usaha, sedangkan semua yang berkaitan dengan saham syariah dijalankan dengan prinsip halal.

5 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

1. Perbedaan Sektor Bisnis Emiten

Pada saham syariah, ruang lingkup usaha emiten harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Seperti emiten yang memproduksi atau menjual produk halal, emiten juga bersih dari hukum riba, dan pada saham syariah juga menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. 

Sebaliknya, pada saham konvensional sektor usahanya lebih moderat, umum, dan semua emiten yang tidak berasas prinsip syariat Islam atau kategori saham yang bergerak di sektor apapun tanpa batasan halal atau haram.

Sebagai contoh, saham perbankan konvesional dan rokok tidak masuk sebagai saham syariah karena produknya tidak halal.

2. Perbedaan Mekanisme Transaksi

Perbedaan saham syariah dan konvensional selanjutnya yaitu pada mekanisme transaksinya. Saham syariah ditransaksikan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan prinsip syariah.

Transaksi yang tidak diperbolehkan seperti melakukan spekulasi,  manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Kamu dapat membaca lebih lanjut tentang ketentuan transksi pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 80/DSN-MUI/III/201.

3. Perbedaan Kepemilikan Aset

Emiten yang menawarkan saham syariah harus memiliki rasio keuangan, berupa total utang berbasis bunga harus lebih kecil dibandingkan total aset. Pada saham syariah nilai maksimal utang berbasis bunga tidak diperkenankan melebihi 45% dari total aset perusahaan.

Di sisi lain, saham konvensional diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga lebih besar dari nilai total asetnya. 

4. Perbedaan Orientasi Keuntungan

Pada emiten saham syariah, pendapatan non halal seperti bunga atau hasil tidak halal lainnya tidak diperkenankan melebihi pendapatan hasil usaha dan tidak lebih dari 10% dari pendapatan secara keseluruhan. Karena pada saham syariah, keuntungan dari kegiatan usaha berorientasi pada keuntungan dunia dan akhirat.

Sementara, saham konvensional diperkenankan memperoleh pendapatan non halal yang lebih besar dari pendapatan hasil usaha. 

5. Bentuk Hubungan dengan Nasabah

Hubungan dengan nasabah pada saham syariah dalam bentuk kemitraan dan diawasi oleh dewan pengawas syariah. Sementara pada saham konvensional, hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur tanpa ada pengawasan dewan syariah.

Memilih Saham Syariah

Apabila kamu tertarik untuk mulai berinvestasi pada saham syariah, setidaknya 5 perbedaan saham syariah dan konvensional di atas harus dipahami dengan baik. Untuk mengetahui daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, kamu bisa mengeceknya pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

DES akan menjadi panduan investasi bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak-pihak terkait yang ingin menerbitkan indeks saham syariah. Saham yang masuk ke dalam DES akan selalu diperbarui. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya perusahaan yang tetap masuk DES, namun ternyata telah melanggar prinsip-prinsip syariah.

Kamu bisa memilih saham syariah dengan mudah melalui indeks saham syariah yang telah di tetapkan oleh BEI yaitu ISSI, JII, JII70 dan IDX-MES BUMN 17.

Jika kamu menggunakan Stockbit sebagai aplikasi investasi saham, maka saham syariah sangat mudah dikenali karena diberi label syariah seperti gambar dibawah ini.

Investor saham bahkan bisa memilih sekuritas atau trader yang khusus menjual atau membeli saham syariah. Selain halal, keuntungan saham syariah sesuai dengan hukum islam dan lebih berkah. Tidak akan ada transaksi haram di dalamnya, seperti pemalsuan, penipuan, maupun perjudian.

Apakah kamu tertarik beralih investasi saham syariah setelah mengetahui perbedaan saham syariah dan konvensional? Semoga Bermanfaat!