Jika kamu mulai berinvestasi di pasar modal, pasti sudah sering mendengar istilah RDN atau Rekening Dana Nasabah. RDN menjadi salah satu instrumen yang penting dalam bertransaksi di pasar modal. Jadi, Apakah RDN itu?
Seperti dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rekening Dana Nasabah adalah rekening atas nama nasabah di Bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek (PPE) berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
Pengertian Rekening Dana Nasabah (RDN)
Singkatnya, Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang digunakan oleh perseorangan atau perusahaan untuk melakukan investasi di pasar modal. RDN juga biasa disebut sebagai Rekening Dana Investor (RDI).
Rekening Dana Nasabah bersifat wajib dimiliki oleh investor baik perorangan maupun perusahaan untuk menyelesaikan transaksi dari aktivitas jual beli saham di pasar modal.
Secara prinsip, RDN hampir sama dengan rekening bank biasa. Yang membedakan adalah RDN tidak mengeluarkan buku tabungan, atm, cek ataupun giro. RDN bersifat virtual account seperti e-wallet yang kamu punya.
Kamu dapat mengakses internet banking untuk memantau transaksimu, karena akun RDN ini menyatu dengan nomor rekening bank yang biasa. Hanya saja peruntukkannya khusus untuk transaksi jual beli saham sehingga saldonya tidak bisa digunakan seperti saldo rekening bank.
Fungsi Rekening Dana Nasabah
Pembuatan Rekening Dana Nasabah hanya bisa dilakukan di bank tertentu yang dipilih oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga merupakan anggota bursa. Contoh bank yang memiliki produk RDN yang terdaftar dalam bursa efek adalah Bank Jago dan Bank BCA.
Salah satu keuntungan dari membuka RDN di bank ini adalah tidak adanya jumlah minimum setoran awal dalam pembukaan rekening. Kemudahan lainnya adalah pembukaan rekening dana nasabah dapat dilakukan secara online maupun offline. Biasanya pembuatan RDN bersamaan saat pembuatan rekening saham yang dilakukan.
Fungsi utama dari RDN adalah sebagai instrumen untuk melakukan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Semua aktivitas transaksi akan tercatat di dalam RDN seperti jual beli asset dan juga return saham yang berbentuk dividen.
Investor dapat melihat melalui mutasi rekening semua transaksi yang ada di RDN tersebut. Investor juga dapat mengawasi secara langsung transaksi-transaksi investasi yang berlangsung. Selain itu, pencatatan dana yang ada di rekening nasabah berbeda dengan pencatatan dana di perusahaan-perusahaan efek karena adanya fee dan biaya transaksi. Detail pencatatan transaksi yang terjadi di dana rekening akan dikirimkan secara berkala oleh Bank melalui rekening koran virtual (e-statement).
Kemudahan mengakses semua transaksi yang terjadi, akan memberikan keamanan untuk investor dalam melakukan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Untuk dapat menarik dana dari rekening dana nasabah ini, tidak sepraktis ketika kamu menarik dana dari rekening biasa. Dalam praktiknya, penarikan dana dari RDN dilakukan melalui transfer ke rekening bank tujuan terlebih dahulu. Selanjutnya, investor dapat menarik uang dari rekening bank tersebut.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan mengenai rekening dana nasabah adalah:
Rekening dana nasabah tidak dapat tertutup otomatis. Hal ini dilakukan untuk menghindari fraud yang mungkin terjadi dalam kegiatan transaksi saham. Permintaan penutupan rekening dana nasabah harus melalui prosedur yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas untuk diajukan ke regulator terkait.
RDN tidak dapat dibuat dengan sistem joint account. Walaupun RDN dapat didaftarkan secara individual, tetapi rekening atas nama dua nasabah tidak diperkenankan. Solusinya, nasabah yang ingin memiliki dana atas nama lebih dari satu orang dapat memiliki rekening atas nama perusahaan.
Rekening Dana Nasabah bersifat virtual. Nasabah tidak akan diberikan perangkat bank seperti atm, cek dan giro. Karena untuk penarikan dana investasi yang ada di rekening nasabah harus melalui aturan yang berlaku.
Selain beberapa hal yang disebutkan di atas, saat ini rekening dana nasabah juga tersedia dalam bentuk rekening dana nasabah syariah untuk menjawab kebutuhan para investor yang ingin berinvestasi di pasar saham syariah. Hal ini merupakan cara pemerintah mengakomodasi seluruh investor untuk menggerakkan iklim investasi di Indonesia.
Jadi, jika kamu ingin berinvestasi saham dengan menggunakan aplikasi Stockbit, sudah tersedia pilihan RDN bank Jago dan bank BCA.