Wewenang untuk mengelola perseroan diberikan kepada dewan direksi yang dalam implementasi kerjanya diawasi oleh dewan komisaris. Pada hal ini Dewan Komisaris bertindak untuk dan atas nama pemegang saham.
Sebab itu, RUPS menjadi wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan direksi dan komisaris kepada para pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum rapat penting dalam perusahaan yang akan menentukan kebijakan perusahaan secara umum.
Biasanya forum RUPS diselenggarakan satu tahun sekali, selambat-lambatnya enam bulan sejak tutup buku tahunan dan menjadi agenda rutin tahunan perusahaan yang sudah go public.
Forum pertemuan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham tidak hanya dilakukan pada RUPS saja, tetapi juga RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.
Karena dalam mengelola perusahaan, dewan direksi dan komisaris tidak memiliki kewenangan sepenuhnya, beberapa hal tidak bisa diputuskan sepihak oleh direksi dan komisaris, termasuk kewenangan dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham.
Karenanya RUPSLB diselenggarakan untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham.
Hal ini yang membedakan antara RUPSLB dan RUPS. Dari segi waktu, RUPS hanya dilaksanakan setahun sekali, sedangkan RUPS Luar Biasa bisa beberapa kali dalam setahun sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Lebih Jelas Mengenai RUPS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, RUPS adalah salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris. RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi melalui pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
Secara umum, tujuan dari penyelenggaraan RUPS adalah untuk melaporkan kegiatan perseroan dalam jangka waktu setahun ke belakang, penyerahan laporan keuangan, memberikan informasi jika perusahaan sedang dalam masalah, serta mengangkat atau memberhentikan dewan direksi atau komisaris.
Disamping itu, agenda ini juga bertujuan untuk menentukan berapa besaran gaji yang akan diterima jajaran komisaris dan direksi.
Pemegang saham juga diperbolehkan menyampaikan pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang diperoleh dalam RUPS. Kewenangan RUPS adalah berhak mengambil keputusan apabila semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui keputusan tersebut.
Pengejelasan Rinci Tentang RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa adalah pertemuan pemegang saham yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera karena jika tidak dilaksanakan segera maka akan menghambat operasional perusahaan.
RUPSLB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Biasanya RUPS luar biasa ini diadakan karena adanya sebuah masalah besar yang perlu mengambil keputusan dengan segera.
Seperti munculnya rencana untuk melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; mengangkat atau memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris; memberikan tanggapan atas permohonan perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga dan muncul rencana untuk membubarkan perusahaan.
RUPSLB juga dapat diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham atau dewan komisaris. Permintaan tersebut diajukan oleh pemegang saham atau dewan komisaris kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
Tata cara penyelenggaraan RUPS Luar Biasa sama dengan tata cara penyelenggaran RUPS. Mulai dari melakukan pelaporan ke Pengadilan Negeri, penyelenggara memanggil semua pemegang saham ketika ketetapan pengadilan sudah diperoleh dan melakukan pelaporan ulang ke PN.