Apa itu Single Investor Identification (SID)? "KTP"-nya Si Investor / by Guest User

Bagi para investor yang akan melakukan transaksi di pasar modal, mereka harus memiliki SID terlebih dahulu. Jika tidak memiliki SID, maka para investor tidak dapat membeli berbagai produk investasi di pasar modal seperti saham, obligasi, maupun reksa dana.

SID dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan di dalam SID terdapat nomor unik yang membedakan satu kartu dengan yang lain. Per Agustus 2022 jumlah investor saham telah mencapai 9,5 juta SID. 

Karena sifat kepemilikan SID wajib, maka para investor harus mengetahui secara detail apa itu single investor identification (SID). 

Apa Itu Single Investor Identification (SID)?

Single Investor Identification (SID) secara bahasa diartikan sebagai Nomor Tunggal Identitas Pemodal. SID diperoleh apabila seseorang menjadi investor di pasar modal Indonesia. Kode ini digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek. 

SID merupakan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seseorang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepemilikan SID untuk investor tidak ubahnya seperti KTP elektronik milik masyarakat umum. SID terdiri dari 15 digit unik, dengan 3 digit pertama adalah huruf dan 12 digit selanjutnya berupa angka. Kepemilikan SID menjadi bukti sudah terdaftar secara resmi menjadi salah satu investor di pasar modal.

Bagaimana Cara Mendapat SID?

Setelah mengetahui apa itu Single Investor Identification (SID), calon investor bisa mendapatkannya dengan mempersiapkan dokumen berupa KTP serta NPWP. Selanjutnya proses pengurusan SID terbagi menjadi jenis yang berbeda sesuai dengan statusnya di pasar efek.

- SID untuk Nasabah

Dalam hal ini, pihak yang menjadi partisipan adalah bank kustodian atau perusahaan efek yang memiliki rekening efek utama di KSEI. Proses pengurusannya SID untuk nasabah cukup sederhana, hanya perlu menyampaikan data lengkap ke KSEI. 

Pembuatan SID untuk nasabah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui partisipan yaitu bank kustodian atau perusahaan efek yang memiliki rekening efek utama di KSEI. Jika disetujui, secara otomatis SID nasabah akan terhubung dengan Sub Rekening Efek atas nama nasabah yang bersangkutan.

Secara sederhana, ketika kamu melakukan registrasi data diri untuk pembukaan rekening saham, transaksi reksa dana, atau obligasi, maka di dalamnya sudah termasuk proses pembuatan SID. 

- SID untuk Pemodal

SID khusus untuk pemodal bisa diajukan kepada biro administrasi efek, emiten, atau perusahaan publik yang menyediakan fasilitas administrasi efek sendiri. 

KSEI akan memproses pembuatan SID, kemudian akan disampaikan kepada pemodal oleh pihak biro administrasi efek, emiten, atau perusahaan publik tempat pemodal mengajukan permohonan sebelumnya. 

- SID untuk Partisipan

Pihak lain atau partisipan juga perlu memiliki SID, dengan proses pengajuan pembuatan SID dilakukan secara langsung kepada KSEI. Permohonan tersebut harus disertai berkas untuk pembuatan Rekening Efek Utama di KSEI. 

Apa Fungsi SID?

SID merupakan identitas wajib yang dimiliki oleh seorang investor. Jika tidak memiliki SID, trader tidak akan bisa melakukan transaksi. Alasannya, karena order transaksi tersebut tidak akan tercatat dalam sistem perdagangan saham. 

Kode SID bersifat unik dan tidak ada kepemilikan ganda oleh seorang investor. Sehingga kepemilikan SID mampu mendorong proses transparansi aktivitas investor di pasar modal. Karena SID memungkinkan untuk investor untuk memeriksa portofolio yang dipunyai secara menyeluruh. 

Fungsi SID selanjutnya untuk memudahkan seorang investor dalam memantau aktivitas pasar modal. Di sisi lain SID merupakan sistem yang terintegrasi pada perbankan. Oleh karena itu, investor dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk mengecek kekayaan lewat pemanfaatan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank.