Cara Mengecek dan Mendaftarkan IMEI yang Tidak Terdaftar / by Guest User

Sebagai pengguna ponsel, baik Android maupun IOS, kamu pasti pernah mendengar istilah IMEI. Sebab, salah satu langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian IMEI yang berlaku sejak tanggal 18 April 2020. Oleh sebab itu, kamu harus tahu cara cek IMEI beserta cara daftar IMEI HP kamu.

Apa sih, IMEI itu?

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang diproduksi oleh produsen HP. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, bahkan Indonesia akan menggunakan IMEI untuk pemblokiran ponsel black market.

Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, nomor IMEI ini bisa dikatakan sebagai kode unik yang tidak hanya berfungsi untuk mengidentifikasi ponsel, tetapi juga berfungsi agar kamu dapat terus terhubung dengan layanan internet.

Lantas, bagaimana cara mengecek nomor IMEI melalui ponsel?

Cara Mengecek IMEI HP/Ponsel, Apakah Terdaftar Atau Tidak

Untuk mengecek nomor IMEI melalui ponsel, ada dua cara yang dapat kamu lakukan. Pertama, kamu bisa mengeceknya melalui kode dial panggilan. Kedua, kamu bisa mengecek langsung melalui pengaturan ponsel.

Langkah untuk cara pertama:

Jika kamu ingin mengecek nomor IMEI melalui kode dial, kamu cukup mengetikkan kode *#06# pada telepon. Setelah itu, akan muncul 15 digit angka yang merupakan nomor IMEI.

Adapun langkah untuk cara kedua, yaitu:

1. Masuklah ke pengaturan.

2. Kemudian, scroll ke bawah hingga kamu menemukan tulisan "Tentang Ponsel."

3. Klik "Tentang Ponsel" dan pada bagian "Status", pilihlah IMEI & IP.

4. Setelah itu, maka akan muncul nomor IMEI ponsel milik kamu.

Setelah mengetahui berapa nomor IMEI pada ponsel tersebut, kamu harus mengecek apakah nomor IMEI tersebut terdaftar atau tidak. Berikut ini cara untuk mengecek IMEI terdaftar atau tidak:

1. Masuklah ke laman website Kementrian Perindustrian https://imei.kemenperin.go.id/

2. Masukkan nomor IMEI yang ada di ponsel kamu.

3. Apabila nomor IMEI terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang menyatakan "IMEI terdaftar di database Kemenprin."

Kamu juga bisa mengecek IMEI terdaftar atau tidaknya melalui aplikasi resmi Cek IMEI Kemenprin yang dapat kamu download di Playstore maupun App Store.

Nah selain mengecek IMEI, registrasi atau mendaftarkan nomor IMEI juga sangat diperlukan, lho! Apalagi jika kamu membeli ponsel dari luar negeri. Maka sebagai pemilik ponsel, mendaftarkan nomor IMEI ini sangat penting agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean atau luar negeri, dapat menggunakan simcard Indonesia. Mendaftarkan IMEI juga berguna agar nomor IMEI tidak terblokir oleh yang berwenang.

Cara Daftar IMEI HP

Ada 2 langkah yang harus dilakukan untuk daftar IMEI HP, pertama mendaftar untuk mendapatkan QR Code, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran ke kantor Bea Cukai Terdekat.

Registrasi awal untuk dapatkan QR Code

Pendaftaran nomor IMEI ini terbilang cukup mudah, karena dapat kamu lakukan melalui situs website: www.beacukai.go.id/register-imei.html

Selain itu, kamu juga bisa mendaftarkan nomor IMEI melalui aplikasi Bea Cukai Mobile. 

Berikut ini langkah-langkah dalam mendaftarkan nomor IMEI melalui website:

1. Isi data diri dengan lengkap, seperti Nomor Penerbangan, Tanggal Kedatangan, Jenis Identitas, Nomor Identitas, Nama Lengkap, Kebangsaan/Kewarganegaraan, NPWP, hingga Surel.

2. Kemudian isi list data barang (ponsel) yang meliputi, Merek, Tipe, RAM, Kapasitas, Warna, IMEI 1 dan 2, Mata Uang Negara Indonesia, serta harga barang yang kamu beli. 

Perlu diingat bahwa kamu hanya diperbolehkan membawa 2 device dari Luar Negeri.

3. Setelah itu, kamu juga bisa mengirimkan Surat Karantina jika ada. Lalu konfirmasi pengiriman, dan masukan kode captcha. Terakhir, klik kirim.

4. Setelah itu kamu akan mendapatkan QR Code. Simpanlah QR Code tersebut.

Tahap lanjutan, pendaftaran ke Bea Cukai

Selanjutnya kamu harus berkunjung ke kantor Bea Cukai terdekat agar IMEI didaftarkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Adapun persyaratan yang wajib dibawah, yaitu :

  1. QR Code

  2. Ponsel / HP / Perangkat berbasis seluler yang akan didaftarkan

  3. Passpor

  4. Tiket pesawat

Catatan penting untuk pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tiba di Indonesia berdasarkan tiket pesawat, kapal laut atau akomodasi lainnya.

Kamu mungkin akan membayar Bea Masuk, PPN dan PPH jika perangkat yang akan didaftarkan memiliki nilai lebih dari $500.

***

Perlu diketahui, bahwa Pendaftaran IMEI ini bertujuan agar ponsel terdaftar di laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) dan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia. Apabila teridentifikasi sebagai ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI, maka akan langsung di blokir oleh Kementrian Perindustrian. 

Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai. Sedangkan bagi turis asing yang membawa ponsel dengan simcard operator luar negeri, maka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang ada di Indonesia. Jadi tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI lagi, ya!

Demikian cara mengecek IMEI terdaftar atau tidak, beserta cara mendaftarkannya. Semoga dapat bermanfaat bagi kamu untuk mengecek dan mendaftar IMEI ponsel kamu.