Mudahnya, Begini Cara Mengurus NPWP Online / by Guest User

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengurus NPWP sendiri seseorang dapat melakukan secara langsung atau offline, dan secara daring atau online. 

Dengan adanya layanan mengurus NPWP secara online membuat seseorang menjadi mudah untuk memiliki NPWP. Bagi seseorang yang ingin mengurus NPWP Online namun tidak mengerti caranya, berikut merupakan cara mengurus npwp online.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Agar bisa memiliki NPWP, seseorang harus melakukan pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus npwp online. Berikut persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan Dokumen

  1. Mengurus wajib pajak orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, melampirkan dokumen berupa:

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

    • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  2. Mengurus wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun memiliki keinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, melampirkan dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Mengurus wajib pajak untuk usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal, melampirkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  4. Mengurus wajib pajak untuk warisan yang belum terbagi dapat melampirkan dokumen berupa:

    • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

    • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi dengan menunjukkan dokumen berikut ini:

      • Fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris

      • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat.

      • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan.

Setelah seseorang melengkapi dokumen persyaratan, dapat mendaftar secara online. Berikut beberapa tahap yang harus diikuti:

2. Pendaftaran Akun

  1. Buka situs https://ereg-pajak.go.id/

  2. Isikan email aktif dan kode captcha, lalu klik “daftar”

  3. Buka email yang terdaftar untuk mendapatkan link verifikasi lalu klik link tersebut.

  4. Isi dengan jenis wajib pajak, nama lengkap, sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha, lalu klik daftar

  5. Buka email Kembali dan klik tautan email link aktivasi

3. Registrasi Data

Setelah akun aktif, akan diarahkan kembali ke menu login untuk masuk kembali ke halaman registrasi data. Ikuti panduan berikut ini.

  1. Isi Kategori

    Pilihlah kategori wajib pajak yang sesuai.

    Kewarganegaraan:

    • WNI: isikan NIK, Nomor KK, Captcha, dan lakukan validasi

    • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP

  2. Isi Identitas

    Isikan data sesuai yang digunakan sebagai pendaftaran wajib pajak.

  3. Isi Penghasilan

    Pilih salah satu sumber penghasilan utama.

    • Pekerjaan dalam hubungan kerja

    • Kegiatan usaha

    • Pekerjaan bebas

    • Lainnya

    Lalu isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat

  4. Isi Alamat domisili

    Isikan alamat tempat tinggal saat ini

  5. Isi alamat KTP

    Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas

  6. Alamat tempat usaha

    Khusus wajib pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

  7. Persyaratan

    Mengunggah foto/scan sesuai persyaratan di kolom yang tersedia dengan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.

  8. Pernyataan

    Bacalah pernyataan dan beri tanda centang yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Demikian cara mengurus npwp online yang bisa kalian ikuti dengan mudah dan lebih menghemat waktu dan energi. Namun bagi kalian yang lebih nyaman melakukan pendaftaran NPWP secara offline bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.