Pemerintah Pertimbangkan Ubah Batas Harga Batu Bara DMO untuk Pembangkit Listrik / by Stockbit Investment Research

  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pada Kamis (18/6) bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk merevisi batas harga batu bara domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik.

  • Sebagai konteks, pemerintah saat ini mewajibkan penambang batu bara untuk memasok setidaknya 25% dari hasil produksi mereka kepada pembangkit listrik dalam negeri dengan batas maksimum harga US$70/ton melalui program DMO.

  • Bahlil menyebut bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan biaya produksi bagi penambang batu bara dalam menetapkan batas harga batu bara DMO.

  • Pemerintah juga melihat ada sedikit masalah pasokan batu bara berkalori menengah pada periode Juni 2026 dan sedang mencari solusi terkait hal ini.

  • Pemerintah akan memastikan tidak ada pemadaman listrik karena berupaya mengamankan pasokan batu bara ke perusahaan listrik negara PLN.

  • Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat bahwa PLN telah menandatangani kontrak untuk 134 juta ton batu bara dari total 154 juta ton yang dibutuhkan pada tahun ini.

[Sumber: Bloomberg]


Ditulis oleh Stockbit Investment Research, tim riset dari Stockbit yang menyediakan analisis pasar saham Indonesia secara akurat, independen, dan real time.

Dapatkan informasi saham lengkap, data real time, dan analisa saham terbaru langsung di aplikasi Stockbit.