Banyak orang di luar sana yang enggan untuk memulai investasi saham karena beranggapan bahwa saham adalah judi. Apakah kamu adalah salah satu yang beranggapan seperti itu? Stockbit akan meluruskan kesalahpahaman ini agar kamu tidak ragu lagi untuk berinvestasi saham.
Awal munculnya persepsi
Anggapan bahwa investasi di saham itu judi merupakan kesalahpahaman. Ada beberapa alasan yang menyebabkan munculnya persepsi ini.
Karena tidak ada pertukaran barang fisik pada saat jual/beli saham
Saat ini transaksi saham dilakukan tanpa warkat (scripless trading). Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system) atau perpindahan Efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (securities account). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Banyak orang jual beli saham seperti mereka berjudi
Pilih perusahaan mana yang ingin dibeli lalu berharap semoga harganya naik dalam waktu singkat. Seperti kebanyakan orang berjudi, orang yang bertransaksi saham seperti ini umumnya merugi.
Masih bingung? Oke kita perjelas lagi ya.
Berjudi adalah mengambil keputusan berdasarkan spekulasi, investasi berdasarkan keahlian dan sistem yang bisa dipelajari.
Judi biasanya dipicu oleh keinginan mencari untung dalam waktu singkat, sangat dipengaruhi oleh emosi seperti ketamakan dan ketakutan dan tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Sedangkan investasi dilakukan berdasarkan strategi dan diputuskan berdasarkan data-data riset keadaan pasar.
Judi menginginkan keuntungan instan, investasi membutuhkan waktu.
Investasi adalah sebuah proses, jadi membutuhkan waktu untuk menghasilkan keuntungan meskipun tetap ada resiko untung dan rugi. Jika kamu mencoba mencari keuntungan dari naik turunnya saham dalam waktu yang singkat, maka hal itu bisa mengarah ke perjudian.
Penjelasan Fatwa MUI
Menurut Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011, investasi saham di Bursa Efek Indonesia dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah – yaitu transaksi spekulatif , transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan analisis, riset atau pengetahuan. Di Bursa Efek Indonesia sendiri daftar saham yang masuk dalam kategori syariah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES/$ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).
Jadi bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia sebenarnya bukanlah berjudi, karena sudah ada fatwa dari MUI yang menjelaskan bahwa transaksi saham adalah halal. Judi atau tidaknya adalah tergantung kita, sebagai investor kita harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk memulai berinvestasi saham agar kita lebih selektif dalam memilih saham untuk investasi, dan menggunakan metode transaksi yang benar disertai dengan analisis mengenai kondisi perusahaan yang ingin kita beli sahamnya.
Jangan ragu lagi untuk memulai investasi, semakin cepat kamu memulai, maka potensi keuntungan yang akan kamu peroleh juga akan lebih tinggi.
Diskusikan analisa saham kamu melalui aplikasi Stockbit, kamu juga bisa bertransaksi saham secara langsung melalui aplikasi Stockbit, karena Stockbit bekerjasama dengan Sinarmas Sekuritas menyediakan fitur untuk transaksi beli dan jual saham. Kamu bisa bertransaksi saham melalui platform Stockbit yang bisa diakses melalui Web, Android, dan iOS.
Baca : Stockbit Real Trading: Cara Baru Investasi Saham Online
Melalui Stockbit, Investasi saham kamu akan lebih mudah dan terarah karena kamu bisa berdiskusi, analisa, dan bertransaksi saham dari satu tempat.