Pengertian BUMN
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu suatu badan hukum perusahaan yang sebagian besar atau seluruh modalnya dikuasai oleh negara dan bertujuan untuk mencari keuntungan.
Jenis Jenis BUMN
Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbagi atas dua jenis, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (PERUM).
1. Perseroan
Perseroan atau persero adalah jenis BUMN yang modalnya berbentuk saham dimana seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama mencari keuntungan.
Pada BUMN persero, pihak swasta dan/atau masyarakat umum diperbolehkan menjadi pemegang saham. Sehingga ketika persero menghasilkan keuntungan dari aktivitas bisnis yang dijalankan, keduanya dapat juga merasakan keuntungan tersebut lewat pembagian dividen.
BUMN Persero dapat berstatus sebagai perusahaan tertutup ataupun terbuka dengan kendali sepenuhnya milik negara melalui Kementerian Badan Usaha Dalam Negeri.
2. Perum
Perum (perusahaan umum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Mirip dengan Persero, tujuan didirikannya Perum juga untuk mencari keuntungan tapi hanya boleh bergerak di sektor bisnis terbatas, utamanya yang mencakup kepentingan masyarakat umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi.
Contoh Perum antara lain Perum Bulog yang tugas utamanya untuk menjaga suplai dan harga bahan pokok (beras) di pasar, Perum Peruri yang bertugas untuk mencetak uang rupiah dan dokumen penting lainnya seperti paspor, hingga Perum Pegadaian yang memberikan fasilitas gadai dan pinjaman bunga rendah kepada masyarakat.
5 BUMN Persero
Jika kita membandingkan jumlah antara BUMN Persero dan Perum di Indonesia, maka yang paling banyak jumlahnya adalah BUMN Persero. Lalu apa saja contoh BUMN yang berbentuk persero itu? Simak di bawah ini.
1. PT Telkom Indonesia Tbk
PT Telkom Indonesia Tbk atau sering disingkat “Telkom” adalah perusahaan BUMN (persero) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Saham Telkom mayoritas dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia (52.09% ) sebagai pihak pengendali. Sedangkan 47.9% sisanya dikuasai oleh publik serta dapat diperdagangkan di dua pasar modal, yaitu di IDX (Indonesian Stock Exchange) dengan kode emiten $TLKM dan di NYSE (New York Stock Exchange) dengan kode emiten TLK.
2. PT Garuda Indonesia Tbk
Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan transportasi udara komersial terjadwal bagi penumpang, kargo, serta kiriman domestik ataupun internasional.
Garuda Indonesia mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1950. Kemudian, pada tahun 2011, Garuda Indonesia melakukan IPO (initial public offering) dengan melepas 27.98% saham ke publik sehingga statusnya berubah menjadi perseroan terbuka. Sejak saat itu, saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk menjadi bebas diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten $GIAA.
3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
BRI adalah contoh BUMN persero lainnya yang bergerak di sektor usaha jasa perbankan. Pada awalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja.
Pada tahun 1992, melalui Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Setelah itu, pada tanggal 10 November 2003, Bank BRI resmi menjadi perseroan terbuka usai melakukan pencatatan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham $BBRI.
4. PT Pertamina
Pertamina adalah badan usaha milik negara yang bergerak di sektor energi minyak dan gas. Pertamina merupakan salah satu BUMN yang masih berstatus sebagai PT tertutup dan 100% sahamnya dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menariknya, meskipun Pertamina adalah BUMN persero tertutup, laporan keuangan Pertamina setiap tahunya justru terbuka dan dapat diakses oleh publik kapan saja melalui website resminya.
5. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Mirip dengan Pertamina, PT PLN (persero) juga merupakan BUMN yang 100% sahamnya masih dikuasai oleh pemerintah. PLN adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa kelistrikan. Mulai dari usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, maintenance, hingga jasa lain yang terkait dengan kelistrikan.
Itulah beberapa contoh BUMN yang modalnya berbentuk saham di Indonesia. Ada yang masih berstatus perusahaan tertutup dan ada juga yang sudah berstatus perusahaan terbuka (Tbk) dengan saham yang bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beli saham BUMN lebih mudah pakai aplikasi Stockbit. Fitur lengkap, gratis biaya broker, dan bisa registrasi tanpa minimal deposit. Download aplikasi Stockbit sekarang!