Perusahaan di Indonesia ada banyak macamnya. Salah satunya perseroan terbatas (PT) yaitu jenis perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham.
Di sini kamu bisa belajar mengenai apa itu perseroan terbatas, jenis, ciri-cirinya, hingga langkah-langkah mendirikan perseroan terbatas.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas atau sering disingkat PT adalah suatu bentuk badan usaha di Indonesia yang diakui oleh negara melalui Undang-Undang, tepatnya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PT diartikan sebagai suatu persekutuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Secara garis besar, struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ pertama dan paling tinggi kedudukannya di perseroan terbatas. Fungsi RUPS adalah menentukan arah dan kebijakan umum perusahaan, termasuk mengganti direksi dan komisaris.
Selanjutnya, organ direksi bertanggung jawab untuk mengelola operasional perusahaan sehari-hari atas kepentingan perseroan. Sementara, komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi atas nama pemegang saham.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Secara umum, badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas (PT) memiliki ciri-ciri di bawah ini, antara lain:
PT didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit)
Perseroan terbatas mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
PT adalah jenis perusahaan yang modalnya dari penjualan saham dan obligasi
Kekuasaan tertinggi perseroan berada di RUPS
Perseroan terbatas tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab dalam mengelola operasional perusahaan di bawah pengawasan komisaris
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus perseroan, direksi dibantu oleh seluruh karyawan perusahaan dan berkuasa atas segala keputusan operasional, termasuk mengangkat dan memberhentikan karyawan
Setiap pemegang saham mempunyai tanggung jawab terhadap perseroan sebesar modal yang disetorkan
Setiap pemegang saham berhak atas dividen atau bagi hasil keuntungan yang didapat perusahaan
4 Jenis Perseroan Terbatas
Di Indonesia, kita mengenal tiga jenis perseroan terbatas, yaitu:
Perseroan Terbatas Tertutup
Ini adalah jenis perseroan yang sahamnya tidak dijual ke publik atau terbuka untuk umum. Saham PT tertutup umumnya hanya diperjualbelikan antara orang-orang terdekat seperti keluarga, saudara, kerabat, dan lain-lain. Contoh PT tertutup adalah semua perseroan yang sahamnya tidak bisa kamu beli di pasar modal.
Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan terbatas terbuka adalah kebalikan dari perseroan terbatas tertutup. Disebut sebagai PT terbuka karena saham dari perseroan jenis ini bisa diperjualbelikan oleh masyarakat umum di bursa efek. Sebelum menjadi PT terbuka, perseroan sebelumnya adalah PT tertutup yang kemudian melakukan Initial Public Offering (IPO) di BEI sehingga mendapat tambahan kata “Tbk” di belakangnya.
Berbeda dengan PT tertutup, laporan keuangan dari PT terbuka dapat diakses oleh siapa saja. Contoh PT terbuka di Indonesia antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Adaro Energy Tbk, dan masih banyak lagi.
Perseroan Terbatas Kosong
PT kosong adalah jenis perseroan yang sudah mengantongi izin usaha dan lain-lain tapi belum ada atau dihentikan aktivitasnya. Contoh PT kosong adalah PT Semen Kupang, PT Adam Air, dan PT Asian Biscuit.
Perseroan Terbatas Perseorangan (UMK)
Jenis perseroan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam aturan terbaru, disebutkan perseroan terbatas juga dapat didirikan seorang diri tanpa harus mencari direksi dan komisaris selama jenis usaha yang dijalankan masih memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Modal Perseroan Terbatas
Mendirikan badan usaha apapun itu pasti membutuhkan modal. Dalam hal badan usaha perseroan modalnya terbagi atas tiga, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham perusahaan. Modal dasar menentukan berapa jumlah total saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Berdasarkan aturan terbaru UU Cipta Kerja, besar modal dasar perseroan ditentukan oleh keputusan para pendiri.
Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil dan disanggupi untuk dilunasi oleh pendiri atau pemegang saham. Sementara modal disetor adalah modal nyata yang dibayar oleh pendiri atau pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran jumlah saham yang diambil.
Berdasarkan aturan UUPT, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian Perseroan Terbatas yang dibuktikan dengan bukti penyetoran penuh.
Jadi, kalau pendiri menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp100 juta, maka Rp25 juta wajib sudah ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
Cara mendirikan badan usaha PT
Penyederhanaan aturan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membuat proses memulai bisnis di Indonesia semakin gampang. Nah, buat kamu yang tertarik mendirikan badan usaha PT, berikut langkah-langkahnya secara umum:
Mengajukan nama perseroan terbatas
Membuat akta pendirian PT bersama notaris
Membuat SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Membuat NPWP perseroan terbatas
Membuat anggaran dasar perseroan
Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
Informasi pendirian PT diumumkan dalam tambahan BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)
PT (Perseroan Terbatas) adalah jenis perusahaan yang modalnya dari penjualan saham, berbadan hukum, serta dapat berstatus sebagai perseroan tertutup atau terbuka. Khusus perseroan dengan status Terbuka (Tbk), kamu dapat membeli saham-sahamnya dengan mudah di pasar modal lewat aplikasi investasi saham online resmi berizin OJK seperti Stockbit. Download aplikasinya di Google Play atau App Store.