Apa Itu Suspensi Saham / by Guest User

Dalam aktivitas perdagangan saham di pasar modal, calon investor perlu untuk memahami kebijakan penting dalam bursa, salah satunya seperti suspensi saham. Kebijakan ini merupakan kondisi dimana perusahaan publik atau emiten tidak bisa diperdagangkan sementara di bursa. 

Perlu kita ketahui bahwa tugas utama Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah secara aktif memantau dan mengawasi emiten-emiten yang ada di bursa. Oleh karena itu jika terdapat aktivitas tidak wajar dalam suatu emiten, BEI berhak mengambil tindakan untuk suspensi saham emiten yang bersangkutan. Saham yang terkena suspensi berarti tidak bisa dilakukan perdagangannya selama kurun waktu tertentu. 

Alasan suspensi saham ini bervariatif, misalnya seperti ada berita kurang baik mengenai operasional dan kondisi keuangan perusahaan yang belum dipublikasikan. Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai kebijakan bursa yang satu ini!

Kemudian nasib pemegang saham yang disuspensi bagaimana? Sayangnya para pemilik saham yang terkena suspensi ini tidak dapat melakukan melakukan penjualan saham kepemilikannya selama masa suspensi masih berlangsung.  Mau tidak mau para pemegang saham harus menunggu sampai suspensi dicabut oleh BEI, sebelum dapat melakukan kembali transaksi jual-beli saham tersebut. 

Definisi

Suspensi saham merupakan tindakan penghentian sementara perdagangan saham di bursa oleh BEI terhadap perusahaan tercatat, yaitu emiten atau perusahaan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai bentuk intervensi dari BEI untuk menjaga kelancaran, keadilan, dan efisiensi dalam aktivitas jual-beli surat berharga.

Dengan melakukan suspensi, BEI bertujuan untuk menjaga ketertiban pasar dan memastikan bahwa perdagangan efek berjalan dengan teratur, adil, dan efisien. Terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan saham dikenai suspensi, yuk kita cari tahu lebih lanjut!

Penyebab Saham Terkena Suspensi

Kebijakan BEI dalam memberikan suspensi tentu dikarenakan oleh berbagai alasan. Berikut ini adalah beberapa alasan suatu emiten bisa terkena suspensi:

1. Keterlambatan Kewajiban dan Kurangnya Keterbukaan Informasi 

Perusahaan publik memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, misalnya seperti penyampaian laporan keuangan, pembayaran denda atas keterlambatan, atau biaya listing tahunan. Jika perusahaan publik tidak mematuhi atau memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenai suspensi oleh BEI.

Perusahaan publik juga diwajibkan untuk mengungkapkan peristiwa penting yang dapat berdampak pada keputusan investasi pemodal, misalnya seperti merger dan akuisisi. Ketika perusahaan tidak mengungkapkan informasi penting tersebut secara transparan, dapat muncul rumor yang mengakibatkan pergerakan saham yang tidak wajar.

2. Status Unusual Market Activity (UMA)

Apabila pergerakan suatu saham tidak wajar secara terus menerus, maka BEI dapat memberikan status Unusual Market Activity (UMA) sebelum akhirnya memutuskan untuk memberlakukan suspensi. Ini bisa saja terjadi jika pergerakan saham menjadi semakin liar atau tidak terkendali.

Tapi tidak semua emiten yang berstatus UMA berakhir disuspensi oleh bursa. Status UMA bisa saja dicabut apabila pergerakan harga saham menjadi normal kembali pada aktivitas perdagangan selanjutnya. 

Perusahaan-perusahaan yang sering masuk dalam kategori UMA umumnya adalah perusahaan yang dianggap sebagai "saham gorengan", yaitu saham dengan kinerja kurang baik dan valuasi rendah, sehingga pergerakannya tidak mengikuti keadaan pasar secara wajar.

3. Opini Laporan Keuangan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perusahaan publik memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan keuangan yang sehat. Kesehatan keuangan perusahaan dapat tercermin dari hasil audit laporan keuangan yang diterima. 

Jika perusahaan menerima opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau adverse (tidak wajar) dalam dua kali berturut-turut, maka BEI dapat memberlakukan suspensi. Namun, perusahaan memiliki kesempatan untuk membuka kembali perdagangan efek yang telah disupensi di pasar negosiasi, jika dapat menyampaikan penjelasan tertulis mengenai alasan di balik opini disclaimer atau adverse, serta menyelenggarakan public expose.

Kemudian, jika perusahaan ingin sahamnya kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, maka laporan keuangan perusahaan wajib memperoleh opini akuntan yang wajar tanpa pengecualian. Jika opini masih termasuk dalam kategori wajar dengan pengecualian, BEI tetap berhak untuk membuka suspensi jika mereka menerima laporan dari akuntan publik yang relevan.

4. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Apabila kondisi keuangan suatu perusahaan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perdagangan efek di pasar modal atau menghadapi permasalahan keuangan yang signifikan, BEI dapat memberlakukan suspensi terhadap perusahaan tersebut. Dalam kondisi suspen tersebut, Perusahaan publik tetap wajib secara rutin menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setiap bulannya kepada BEI.

Perusahaan juga harus memberikan laporan secara berkala kepada BEI mengenai perkembangan baik itu kondisi keuangan atau upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan keterbukaan informasi bagi para investor yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan tersebut.

Jangka Waktu Suspensi Saham

Terkait jangka waktu suspensi itu sungguh bervariatif, tergantung alasan dari mengapa suspensi itu dikenakan bursa ke perusahaan yang bersangkutan. Jangka waktunya bisa dalam kurun waktu satu hingga beberapa minggu. 

Wewenang pembukaan kembali kebijakan suspensi tentu saja ada pada pihak BEI sebagai otoritas yang berwenang.  Maka dari itu terdapat kemungkinan lama saham disuspen bisa dalam jangka waktu beberapa hari atau bisa dalam kurun waktu yang lebih panjang. Suspensi juga bisa terjadi lebih dari satu kali dalam bulan yang sama. Semua itu tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan publik.

Langkah Yang Bisa Diambil Pemegang Saham

Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi saham yang terkena suspen adalah dengan menjualnya di pasar negosiasi. Menjual saham dengan status suspen memiliki keuntungan dalam mengurangi kerugian, terutama jika terdapat investor yang tertarik untuk membelinya.

Namun, ada juga kelemahan saat menjual saham dengan status suspen, yaitu kurangnya minat dari para investor terhadap saham tersebut. Bahkan jika ada investor yang menunjukkan minat, kemungkinan besar saham tersebut akan ditawar dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar sebelum suspensi.

Bagi investor yang ingin menjual saham dengan status suspen, dapat menghubungi perusahaan sekuritas terkait dan menyatakan keinginan untuk menjual saham di pasar negosiasi. Pasar negosiasi adalah pasar jual beli efek yang dilakukan secara negosiasi atau tawar menawar oleh individu, namun proses jual dan beli tetap melalui perusahaan sekuritas. 

Jika perusahaan sekuritas menyediakan fasilitas pasar negosiasi, investor dapat menentukan harga jual (offer) dengan harga yang lebih rendah dari pasar reguler. Meskipun menjual saham dengan harga lebih rendah dari pasar reguler atau melakukan aksi cut loss berpotensi menimbulkan kerugian. 

Itu dia pembahasan mengenai kebijakan suspensi yang bisa saja terjadi pada suatu emiten. Jika kamu ingin belajar lebih dalam mengenai instrumen investasi saham, akses saja Stockbit Academy yang membahas berbagai literasi terkait pasar modal.

Ada kabar baik nih, sekarang investasi saham di Stockbit bisa melalui RDN Jago dan mendapatkan cashback Rp25 ribu, untuk lebih jelasnya baca di siniBuka rekening di Stockbit  juga 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit sehingga sangat memudahkan bagi para pemula. Jadi tunggu apa lagi, segera mulai investasi sahammu di Stockbit.