Investasi saham belakangan amat diminati oleh masyarakat karena kemudahan dan penawaran hasil imbalan yang cukup menjanjikan. Namun bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, sering terjadi perdebatan dan pertanyaan: Apakah jual beli saham itu riba?
Silahkan simak artikel berikut ini untuk mengetahui jawabannya!
Apakah Jual Beli Saham itu Riba?
Secara hukum tata negara, mekanisme perdagangan saham di pasar reguler bursa efek legal dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus.
Namun secara agama yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Kamu dapat mengunduh fatwa tersebut disini.
Menyatakan bahwa hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.
Fatwa DNS-MUI memiliki ketentuan khusus seperti perdagangan efek di pasar reguler harus menggunakan akad jual beli (bai’), akad tersebut dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga, jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.
Pembeli saham boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah. Selama produk efek yang dijadikan obyek perdagangan hanya efek yang sifatnya ekuitas sesuai prinsip syariah. Harga jual beli saham juga bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-musawamah).
Selama perdagangan saham dilakukan oleh Anggota Bursa Efek sesuai peraturan OJK dan KSEI, bursa efek masih memiliki aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam perdagangan efek yang berdasarkan prinsip syariah di Bursa Efek.
Bursa juga menyediakan sarana pengawasan untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Maka jual beli saham sah dilakukan.
Karena sistem pengawasan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Terciptanya pelaksanaan perdagangan efek yang sesuai prinsip kehati-hatian tanpa spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.
Namun sebagai investor saham yang ingin terhindar dari skema riba, dan menghapus persepsi dan pertanyaan: apakah jual beli saham itu riba? Sebaiknya selalu membaca teliti syarat dan ketentuan yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas sebelum melakukan transaksi.
Perlu diingat juga bahwa para investor tetap harus bijak dalam mengambil keputusan dan hendaknya untuk melakukan riset terlebih dahulu dalam pemilihan saham untuk menginvestasikan modalnya. Hindari perusahaan yang produknya non halal serta yang tidak sesuai syariat Islam.
Selama pihak emiten atau penyedia jasa investasi dalam hal ini broker tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan investor lain. Tidak ada indikasi skema di luar syariat islam dan bebas dari produk non halal. Maka bisa pastikan transaksi investasi tersebut masih aman dan sesuai ketentuan syariah.
Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi agar jual-beli saham yang kamu lakukan halal adalah memperhatikan jenis sahamnya. Pilihlah hanya saham syariah saja yang telah ditetapkan oleh BEI sesuai dengan kriteria tertentu.
Sejatinya pertanyaan: Apakah jual beli saham itu riba? Memang perlu dipertimbangkan sejak dini, sebelum melakukan transaksi saham.
Karena, meski saham menjanjikan imbalan hasil yang lumayan tinggi dari pembagian dividen dan capital gain di masa depan, namun kenyamanan terlepas dari transaksi riba adalah hal yang utama dari seorang investor muslim.
Kamu bisa mulai investasi saham syariah di Stockbit dengan mengunduh aplikasinya secara gratis di play store!