Tahukah kamu bahwa IPO (Initial Public Offering) bukanlah satu-satunya cara agar perusahaan dapat mencatatkan diri di bursa saham. Cara lainnya dikenal dengan istilah backdoor listing.
Backdoor listing ini kerap disebut dengan “jalur belakang”. Namun, kamu jangan salah mengira bahwa aksi ini merupakan kegiatan kongkalikong antara pejabat atau petugas yang berwenang di OJK ataupun bursa agar tercatat sebagai perusahaan terbuka. Bukan!
Pencatatan saham melalui backdoor listing ini resmi dan biasa dilakukan. Bagaimana caranya? Seperti apa penjelasannya? Simak artikelnya hingga selesai.
Pengertian Backdoor Listing
Backdoor listing adalah aksi merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa.
Pasca merger atau akuisisi, perusahaan tertutup bisa mendapat akses ke pasar saham tanpa perlu IPO
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan tertutup melakukan akuisisi ini diantaranya :
Perusahaan bisa masuk ke BEI tanpa IPO
Perusahaan tidak memenuhi syarat untuk IPO
Perusahaan tidak ingin perusahaannya dicampuri oleh pihak luar
Aksi yang juga kerap disebut dengan istilah reverse takeover ini dilakukan baik dengan cara akuisisi ataupun merger antara perusahaan tertutup dengan emiten yang telah terdaftar di BEI. Tentu emiten yang diakuisisi biasanya memiliki skala bisnis yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan korporasi yang mengakuisisinya.
Jika perusahaan telah mengakuisisi emiten dan memiliki setidaknya 50% dari total saham, maka perusahaan tersebut tentu bisa memiliki wewenang penuh untuk mengubah berbagai kebijakan bisnis emiten yang dapat berpengaruh terhadap performa saham di BEI.
Perusahaan juga akan otomatis menjadi pengendali dari emiten yang bersangkutan.
Kelebihan Dan Kekurangan Backdoor Listing
Hingga saat ini memang belum diatur secara rinci tentang aksi ini dalam aturan perundang-undangan khusus, namun aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka telah diatur dalam POJK No.9/POJK.04/2018 sehingga aksi reverse takeover ini masuk dalam transaki legal di Indonesia.
Dengan melakukan aksi reverse takeover, ada beberapa manfaat atau kelebihan yang bisa dirasakan oleh perusahaan maupun emiten salah satunya adalah perusahaan bisa menghemat biaya IPO. Hal ini tentu sangat menguntungkan karena biaya untuk menyelesaikan IPO tidaklah sedikit.
Proses IPO yang cenderung memakan waktu panjang dengan persiapan administrasi yang rumit juga bisa dihindari jika korporasi berhasil mengakuisisi emiten yang menjadi target. Dari sisi emiten sendiri, aksi reverse takeover ini juga cukup bermanfaat karena bisa meningkatkan skala bisnis perusahaan dengan maksimal.
Tentu setiap program dan aksi yang ada tidak selalu sempurna, reversetakeover juga memiliki sisi lemah yang menjadi kekurangan bagi beberapa emiten. Salah satunya adalah potensi dilusi akibat penerbitan saham baru bagi perusahaan yang akan mengakuisisi emiten.
Selain itu, jika proses penggabungan bisnis kedua perusahaan berjalan kurang baik, bisa saja kinerja emiten malah turun.
Contoh Perusahaan yang Melakukan Backdoor Listing
Pada beberapa tahun ke belakang ada beberapa perusahaan yang telah melakukan akuisisi dan merger terhadap emiten-emiten berkapasitas rendah sehingga perusahaan korporasi tersebut bisa memasuki pasar saham tanpa melakukan IPO.
Berikut ini beberapa perusahaan yang melakukan reverse takeover terhadap emiten yang telah berada di BEI.
PT. Multi Artha Pratama (anak usaha grup raksasa Agung Sedayu) mengakuisisi 80% atau 328 juta saham milik PT. Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
PT. AirAsia Indonesia Tbk membeli 76% saham milik emiten CMPP ( PT. Rimau Multi Putra Pratama Tbk).
PT. Rajawali Capital Internasional mengakuisisi 51% saham PT. BW Plantation Tbk pada tahun 2014 dan mengubah nama perusahaan menjadi PT. Eagle High Plantation Tbk dengan kode emiten BWPT.
PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) mengakuisisi 40% saham PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) hingga membuat indomaret ikut melantai di BEI.
Seorang investor saham perlu mengetahui dengan jelas kondisi emiten yang dibelinya agar bisa memperkirakan potensi saham di masa depan. Pentingnya mempertimbangkan aksi reverse takeover korporasi bisa mempermudah proses analisa emiten yang dilakukan.
***
Artikel ini disediakan oleh Stockbit, aplikasi trading saham yang terdaftar di OJK. Buka rekening saham di Stockbit 100% online, tanpa dokumen fisik dan tanpa minimum deposit.
Yuk, download Stockbit sekarang!