Investasi kini semakin mudah dilakukan, termasuk saat ingin berinvestasi di pasar modal. Ada banyak lembaga yang terlibat dalam pasar modal, salah satunya adalah perusahaan efek.
Calon investor maupun investor pemula mungkin masih belum tahu apa itu perusahaan efek. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas tentang perusahaan efek atau sebutan lain dari perusahaan sekuritas.
Apa itu Perusahaan Efek?
Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan efek adalah pihak yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha yang mana tugasnya sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi.
Sebuah perusahaan efek dapat melakukan tugas ketiganya sekaligus atau salah satunya saja. Hal tersebut tergantung dari kemampuan modal dan kesiapan sumber daya perusahaan.
Kegiatan Usaha Perusahaan Efek
1. Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)
Broker dealer ini berfungsi dalam membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugasnya yaitu melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).
2. Penjamin Emisi Ffek (Underwriter)
Underwriter melakukan kegiatan usaha jual beIi efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain yang mana juga bertugas dalam membantu calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3. Manajer Investasi (Fund Manager)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan-kegiatan usaha mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).
Saat ini Manajer Investasi dikenal luas oleh masyarakat sebagai pihak yang mengelola reksa dana yang telah banyak dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebagian besar Reksa Dana ditawarkan dan dijual melalui Bank Umum yang terdaftar sebagai APERD.
Profesi di Perusahaan Efek
Ada beberapa jenis izin perorangan pada perusahaan efek. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di Perusahaan Efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE). Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:
Wakil Perantara Pedagangan Efek (WPPE)
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Rekomendasi Perusahaan Efek
Ada beberapa rekomendasi perusahaan efek di Indonesia yang mana bisa dijadikan pilihan oleh kamu yang masih baru memulai investasi di antaranya yaitu PT Stockbit Sekuritas Digital.
PT Stockbit Sekuritas Digital merupakan salah satu perusahaan efek atau sekuritas yang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan memberikan layanan serta pengalaman investasi yang mudah, aman, dan terpercaya bagi investor melalui teknologi kelas dunia untuk dapat memfasilitasi masyarakat dalam berinvestasi secara mudah di pasar modal Indonesia.
***
Kamu bisa mulai melakukan investasi dengan mendownload aplikasi Stockbit terlebih dahulu yang bisa ditemukan melalui Playstore dan Appstore. Setelah mendownload bisa mulai buka rekening dan selanjutnya mulai berinvestasi. Yuk dimulai dari sekarang ya!