PT PP Properti Apakah BUMN? / by Merissa Chaca

PT PP Properti Apakah BUMN?

PT PP Properti Tbk adalah salah satu perusahaan publik yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan PPRO. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengembangan properti dan realti, serta merupakan salah satu anak usaha dari perusahaan BUMN terkemuka yaitu PT PP (persero) Tbk (PTPP).

Sebagai anak usaha BUMN, apakah PT PP Properti dapat dikategorikan sebagai BUMN juga? Untuk menjawabnya, simak ulasan berikut. 

PT PP Properti Apakah BUMN?

Berdasarkan definisi BUMN dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (pasal 1 angka 1).

Mengacu pada definisi tersebut, maka PT PP Properti Tbk (PPRO) secara teknis bukan termasuk BUMN karena mayoritas sahamnya yang tidak dimiliki secara langsung oleh negara.  

Seperti diketahui, per kuartal III/2023 pemegang saham utama PPRO adalah PT PP (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 64,69%. Disusul oleh PT Asuransi Jiwa IFG (7,88%), PT Asabri (Persero) Dapen Polri (5,33%), dan masyarakat sebesar 21,83%.

Selain itu, sejumlah direksi Perseroan yaitu Deni Budiman, Daniel Rinsani Pakpahan, dan Dyah Rahadyannie juga tercatat turut memegang saham PPRO dengan kepemilikan < 0,0001%.

Profil PT PP Properti Tbk

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari PT PP (persero) Tbk (PTPP) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengembangan properti dan realti. Perusahaan awalnya merupakan salah satu unit bisnis PTPP dan beroperasi sejak 1991 sebelum kemudian berpisah dan menjadi perusahaan anak pada 12 Desember 2013.

Dalam menjalankan usahanya, perseroan fokus pada tiga lini bisnis  utama yaitu Residensial, Mall dan Edutainment, dan Hotel. Hingga akhir 2022, perseroan tercatat memiliki dan mengelola 34 jaringan usaha Residensial (contoh Apartemen Patria Park Jakarta dan Grand Kamala Lagoon Bekasi), 11 Mall & Edutainment (contoh Lagoon Avenue Bekasi dan Kaza Mall Surabaya), dan 6 Hotel (contoh Park Hotel Jakarta dan Swiss-Belhotel Balikpapan).

Pada 19 Mei 2015, PP Properti resmi melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) kepada masyarakat di Bursa Efek Indonesia pada harga perdana Rp185 per lembar dan tercatat dengan kode saham PPRO. 

Kinerja Saham dan Keuangan PPRO

Kinerja Keuangan PPRO - Graphic

Dalam lima tahun terakhir, saham PPRO cenderung mengalami penurunan. Saham anak usaha PTPP ini bahkan telah terparkir di level Rp50 per lembar sepanjang tahun 2023 seiring dengan penurunan kinerja laba perseroan.

Awalnya, pada 2019 emiten PT PP Properti Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp343 miliar dari pendapatan Rp2,5 triliun. Namun, pada 2022 perolehan laba perseroan mengalami penurunan drastis menjadi Rp20 miliar, anjlok -61,2% secara rata-rata tahunan (CAGR 3 tahun). 

Adapun, pendapatan PPRO juga tercatat turun -12,1% secara CAGR 3 tahun menjadi sebesar Rp1,7 triliun untuk periode yang sama. Walaupun memang mencatat kenaikan +97% jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 yang membukukan pendapatan senilai Rp862 miliar.

Kinerja Keuangan PPRO - Table

Sementara itu, untuk kinerja keuangan PPRO hingga September 2023 dilaporkan mencatat pendapatan sebesar Rp371 miliar, turun -71,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp1,28 triliun. Sementara kinerja bottom line Perseroan juga berbalik menjadi rugi bersih Rp117 miliar dari sebelumnya mencatatkan laba Rp5,8 miliar pada kuartal III/2022. 

Aksi Korporasi PPRO

Sejak IPO pada 2015, PT PP Properti Tbk (PPRO) telah beberapa kali melakukan aksi korporasi seperti pembagian dividen dan stock split

Tercatat, aksi korporasi terakhir yang dilakukan PPRO adalah membagikan dividen tunai sebesar Rp34,2 miliar atau setara Rp0,56 per lembar dan telah dibagikan seluruhnya kepada pemegang saham pada 3 Juli 2020. 

Dividen tersebut berasal dari 10% perolehan laba bersih perseroan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sepanjang 2019 yang mencapai Rp342 miliar. 

Sebelumnya pada 10 Mei 2019, anak usaha BUMN ini juga telah menebar dividen kepada pemegang saham sebesar Rp94 miliar atau setara Rp1,53 per saham. 

Beli Saham PPRO Bisa di Stockbit

Demikian ulasan mengenai profil dan kinerja saham petrokimia dan energi terbarukan PT PP Properti Tbk (PPRO). Apabila tertarik dengan saham PPRO, kamu bisa membelinya tanpa ribet melalui aplikasi Stockbit dari PT Stockbit Sekuritas Digital. 

Cara beli saham PTPP di Stockbit gampang kok. Berikut tutorialnya:

  • Buka aplikasi Stockbit

  • Top up RDN, pastikan nominalnya ada dan cukup untuk melakukan pembelian saham PPRO (minimal pembelian saham 1 lot = 100 lembar). Jika tidak, silahkan isi saldo RDN terlebih dulu.

  • Klik menu Search, cari saham PPRO atau PT PP Properti Tbk

  • Klik tombol Buy

  • Masukan harga pembelian dan jumlah lot saham yang ingin kamu beli

  • Klik Buy, lalu Confirm.

Buat kamu yang super sibuk, kamu tetap bisa lho trading saham di Stockbit dengan memanfaatkan fitur auto-order. Melalui fitur ini, kamu bisa jual dan beli saham secara otomatis di Stockbit, tanpa perlu pantau aplikasi terus. Mudah kan?

Fitur Auto Order

Investasi saham #JadiLebih gampang dengan Stockbit. Daftar sekarang!

Disclaimer:

Semua konten dalam website ini dibuat untuk tujuan informasional dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual saham tertentu.